Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Sopir Asal Sarolangun Justru Ditangkap Polres Merangin
Seorang sopir truk asal Kabupaten Sarolangun harus meringkuk di balik jeruji besi sel Mapolres Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Seorang sopir truk asal Kabupaten Sarolangun harus meringkuk di balik jeruji besi sel Mapolres Merangin.
Dia terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Merangin.
Menariknya, pelaku yang bernama Dendra ini merupakan korban sekaligus otak dari kejadian yang terjadi pada Agustus silam.
Ceritanya, kejadian berawal ketika pelapor M. Azmil Alias Samil dan Saksi Rendra (otak pelaku,red) mengantarkan barang berupa manisan milik CV. Agung Jaya Bersama dari Sarolangun ke toko-toko di daerah Pamenang dan Trans B1, Trans B4, Trans B3, dan Trans B5 dengan menggunakan mobil Mitsubishi Canter No.Pol BH 8791 SU.
• Partai Berkarya Tetap Akan Ikut Pilkada Meski Jadi Pendukung
• Romi Izin Keluar Rumah Sakit untuk Selesaikan Tes Kesehatan
Setelah menurunkan barang di beberapa toko di daerah Pamenang Trans B1, Trans B3, Trans B4 dan Trans B5, ketika tiba di TKP, Mobil Mitsubishi Canter No.Pol BH 8791 SU dihentikan oleh seseorang yang mengendarai mobil Avanza warna silver, pada saat itu tiga orang pelaku menghampiri mobil mereka dan mengaku anggota dari BNN sambil mengacungkan senjata api menyuruh sopir turun dari mobil, ketika hendak masuk ke dalam mobil Avanza Silver tersebut pelapor sempat mengatakan kepada pelaku bahwa jika di dalam Mobil Mitsubishi Canter No.Pol BH 8791 SU ada uang setoran.
Setelah itu Pelapor bersama saksi disuruh berbaring lalu diikat tangan dan dilakban di bagian mata, kemudian ketika di dalam Mobil Avanza salah satu pelaku menanyakan berapa jumlah uang setoran dan dijawab Pelapor Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Setelah kejadian tersebut korban diturunkan dari dalam mobil Avanza lalu dilakban di bagian mulut, setelah itu salah satu pelaku mengatakan “Kalian pergi saja, jika melawan biar aku tembak,".
Setelah mendengar suara mobil pergi kemudian pelapor M. Azmil dan saksi Rendra melepaskan ikatan tali dan lakban di mata dan mulut, setelah berhasil lepas pelapor dan saksi berjalan kaki menuju ke pinggir jalan dan menuju ke warung makan. Pada saat itu pemilik warung mengatakan bahwa pelapor dan saksi berada di daerah Pulau Rengas.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.250 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Menerima laporan itu, tim dari Polres Merangin melakukan olah TKP. Dari cerita korban, personel yang turun ke TKP merasa sedikit curiga.
• Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan Jika Tidak Ingin Kena Sanksi Ini
• VIDEO Gelembung Busa Raksasa Keluar dari Tanah di Sijunjung, Tiba-tiba Membeku Mirip Salju
Karena curiga, petugas terus melakukan pemeriksaan. Petugas memeriksa percakapan handphone dan juga facebooknya. Di dalam Facebook milik Dendra, petugas menemukan percakapan dengan seorang rekannya. Dia merencanakan perampokan tersebut.
Setelah mendapatkan bukti itu, petugas kemudian langsung menginterogasi korban dan juga otak pelaku. Setelah didesak dengan bukti percakapan itu, akhirnya dia mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawarman SIK membenarkan hal itu. Menurut dia, saat ini mereka baru menetapkan satu tersangka, sementara lima rekannya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku curas yang terjadi pada 29/8/2020 ternyata adalah sopir (korban) itu sendiri," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, saat ini petugas tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan membururu lima temannya.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Sarolangun, pelaku merupakan komplotan yang selama ini diburu oleh Polres Sarolangun. Pelaku terindikasi sering beraksi di wilayah Sarolangun dengan menggunakan senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah diamankan ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun karena telah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (*)