PLN Jambi Turunkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga, Ini Kriterianya
Untuk meringankan beban tagihan listrik masyarakat, PLN menurunkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wabah pandemi Covid-19 masih belum selesai, ini membuat perekoinomian masyarakat melemah.
Untuk meringankan beban tagihan listrik masyarakat, PLN menurunkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga.
Manager PT PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin mengatakan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
• Kurang dari Satu Jam Verifikasi, Berkas Mulyani-Amin Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tanjabbar
• Kejaksaan Tinggi Jambi Siap Kawal Pembangunan Gedung Menara 9 Bank Jambi
• Dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Fachrori Umar-Syafril Nursal Dinyatakan Lengkap oleh KPU
Dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif adjustment atau besaran tarif listrik yang digunakan oleh pelanggan listrik rumah tangga.
Kata dia, untuk pelanggan listrik yang berhak mendapatkan penurunan tarif listrik tersebut yakni yang menggunakan amper RI, diantaranya yakni amper 1.300 Va, amper 2200 Va.
Kemudian juga RII yang mendapatkan penurunan tarif ini yakni amper 3.500 Va dan 5.500 Va. Selanjutnya RIII amper 6.600 Va dan B2 khusus amper 6.600 Va hingga 200 kVa.
“Ini kita harapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 dan mengakibatkan lesunya perekonomian,” kata dia, Minggu (6/9/2020).
Lanjutnya, penurunan tarif listrik pelanggan golongan tegangan rendah dan pemberian stimulus keringanan biaya listrik ini merupakan upaya pemerintah dan PLN untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.
Kata dia, untuk pelanggan golongan rendah, sebelumnya Harga per KWh untuk tarif golongan rendah sebesar 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun sebesar 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
“Ini sebagai wujud untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik agar tetap bisa menikmati listrik,” tambahnya.
Hanfi menyebutkan, biasanya masyarakat yang membayar tarif listrik sebesar Rp 500 ribu per bulan, maka sekarang setiap bulannya tak sampai Rp 500 ribu, pasalnya adanya pengurangan tarif per kWhnya.
“Yang jelas turun Rp 22,5, tapi juga di sesuaikan dengan penggunaannya,” sebutnya.