Pilkada Serentak 2020

Ciptakan Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Cakada, Bawaslu Minta Polisi Bertindak

Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah dibuka. banyak pendukung yang mengiringi bakal calon kepala daerah itu untuk mendaftar.

Editor: Rahimin
.(SERAMBI/M ANSHAR)
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah dibuka. Namun, saat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, banyak pendukung yang mengiringi bakal calon kepala daerah itu untuk mendaftar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar menyebut, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.

Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.

"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Bicara Politik Dinasti, Mahfud: Tidak Ada Hukum Keraba Pejabat Publik Tak Boleh Maju di Pilkada

Rasyid dan Mustakim Dipastikan Jadi Penantang Romi-Robby di Tanjab Timur, Pagi Ini Daftar ke KPU

Reaksi Refly Harun Soal Kisruh Puan Maharani dengan Masyarakat Minang: Itu Agak Kebangetan!

Fritz mengatakan, Bawaslu berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran. Bawaslu akan menyampailan kepada pihak kepolisian jika terjadi kerumunan, sehingga hal itu akan ditindak lanjuti aparat keamanan.

"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, Kepolisian)," ujar Fritz.

Fritz menyebut, setidaknya ada 4 pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak kerumunan pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada ((KOMPAS/PRIYOMBODO))

Pertama, Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Kemudian Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Fachrori Umar dan Syafril Daftar ke KPU Siang Ini, KPU: Partai Pengusung Tak Bisa Tarik Dukungan

Menikmati Waktu Sore Hari, Sambil Bersantai di Jembatan Joging Track Taman Anggrek Sri Soedewi

Nagita Slavina Ungkap Artis yang Diblacklist, Ayu Ting Ting Disinggung, Umi Kalsum Minta Jaga Suami!

Kemudian, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Selanjutnya, ada Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut bahwa siapapun pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Lalu Pasal 212 KUHP mengatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.

Bupati Cantik Ini Ditegur Mendagri, Daftar ke KPU Memicu Kerumunan Massa

Michael Tirta Buronan Mabes Polri Selama 11 Tahun Dibekuk, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Peluang Alwiansyah Bakal Jadi Anak Angkatnya Diungkap Ruben Onus, Reaksi Betrand Peto Jadi Sorotan

Ada juga peraturan daerah, misalnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. Dengan adanya ketentuan tersebut, Fritz berharap tak ada yang membawa arak-arakan saat pendaftaran calon Pilkada.

Peraturan KPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur pihak-pihak yang boleh hadir saat pendaftaran. Pasal 49 Ayat (3) PKPU tersebut mengatakan, yang boleh hadir dalam pendaftaran, yakni ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved