Pilkada Serentak 2020
Bicara Politik Dinasti, Mahfud: Tidak Ada Hukum Kerabat Pejabat Publik Tak Boleh Maju di Pilkada
Politik dinasti masih terjadi. Di Pilkada Serentak 2020, masih ada kerabat kepala daerah yang maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil
TRIBUNJAMBI.COM - Politik dinasti masih terjadi. Di Pilkada Serentak 2020, masih ada kerabat kepala daerah yang maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi beragam polemik mengenai politik dinasti dalam Pilkada Serentak 2020.
Menurut Mahfud, tidak ada hukum yang mengatur seorang kerabat pejabat publik tidak boleh maju diri sebagai calon kepala daerah.
Mahfud mengatakan, praktik nepotisme atau kekerabatan tidak bisa dihindari, termasuk dalam gelaran Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember.
• Rasyid dan Mustakim Dipastikan Jadi Penantang Romi-Robby di Tanjab Timur, Pagi Ini Daftar ke KPU
• Fachrori Umar dan Syafril Daftar ke KPU Siang Ini, KPU: Partai Pengusung Tak Bisa Tarik Dukungan
• Reaksi Refly Harun Soal Kisruh Puan Maharani dengan Masyarakat Minang: Itu Agak Kebangetan!
"Mungkin kita sebagian besar tidak suka dengan nepotisme. Tetapi harus kita katakan, tidak ada jalan hukum atau jalan konstitusi yang bisa menghalangi orang itu mencalonkan diri berdasarkan nepotisme atau sistem kekeluargaan sekalipun," kata Mahfud dalam diskusi daring 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9/2020).
Mahfud mengatakan, hal ini berlaku di seluruh dunia. Ia menuturkan, tidak ada pula negara lain yang mengatur larangan praktik kekerabatan dalam politik. Ia pun mengatakan, praktik politik kekerabatan ini tidak melulu bertujuan buruk.

"Dulu di suatu kabupaten di Bangkalang, pernah orang berteriak, 'saya mau mencalonkan diri karena kakak saya memerintahnya tidak baik. Karena itu jangan dituduh saya nepotis, tapi karena kakak saya tidak baik'," tutur Mahfud.
"Jadi belum tentu orang nepotisme niatnya selalu jelek," tuturnya.
Mahfud menyebutkan, salah satu aturan tentang larangan nepotisme yang dapat dicontoh yaitu peraturan yang pernah dibuat di zaman pemerintahan Belanda.
• Reaksi Refly Harun Soal Kisruh Puan Maharani dengan Masyarakat Minang: Itu Agak Kebangetan!
• Nagita Slavina Ungkap Artis yang Diblacklist, Ayu Ting Ting Disinggung, Umi Kalsum Minta Jaga Suami!
• Bupati Cantik Ini Ditegur Mendagri, Daftar ke KPU Memicu Kerumunan Massa
Kala itu, kata dia, ada aturan bahwa keluarga pejabat pemegang suatu proyek tidak boleh ikut terlibat.
"Itu dulu ada di zaman Belanda, mudah-mudahan nanti di sini ada yang mengusulkan begitu untuk menghindari nepotisme di bidang ekonomi," ujar Mahfud.
"Saya kira di mana-mana tidak bisa dihalangi oleh hukum dan konstitusi. Kita tidak bisa melarangnya. Itu fakta," tuturnya.
Isu tentang politik dinasti mengemuka seiring dengan majunya sejumlah kerabat dekat pejabat di panggung Pilkada Serentak 2020, termasuk keluarga Presiden Joko WIdodo.
Catatan Kompas.com, ada Gibran Rakabuming Raka yang maju di Pilkada Solo dan Bobby Afif Nasution yang maju di Pilkada Medan. Gibran merupakan putra sulung Jokowi, sementara Bobby adalah menantu presiden.
• Michael Tirta Buronan Mabes Polri Selama 11 Tahun Dibekuk, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 14 Miliar
• Peluang Alwiansyah Bakal Jadi Anak Angkatnya Diungkap Ruben Onus, Reaksi Betrand Peto Jadi Sorotan
• Pengakuan Terlarang Halilintar Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar Akui Pernah Nikah Lagi: Itu Sah!
Kemudian, ada nama

(Sara) yang merupakan keponakan Ketua Umum Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Sara bakal maju sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan. Ada pula Siti Nur Azizah Ma'ruf, putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Azizah bakal maju sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan.
• Sifat Keibuan Nikita Mirzani ke Ariel NOAH Bikin Kaget Sosok Ini, Nyai: Pokoknya Aa Harus Sehat!
• Pengakuan Luna Maya Pernah Ditawar Layani Pengusaha hingga Rp 200 Juta: Aku Coba Buat Santai
• Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 6 September 2020, Aries Hat-hati, Taurus Siap-siap Kecewa, Leo Emosi
Litbang Kompas mencatat, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang atau membatasi secara khusus politik dinasti ini.
Salah satu aturan yang pernah dibuat adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait larangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana.
