Pilkada Serentak 2020

Bupati Cantik Ini Ditegur Mendagri, Daftar ke KPU Memicu Kerumunan Massa

Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020, mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri

Editor: Rahimin
(ANTARA/Ali Khumaini)
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020, mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penyebabnya, petahana tersebut menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020).

Dikutip dari siaran pers Kemendagri pada Sabtu (5/9/2020), Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jum’at dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Michael Tirta Buronan Mabes Polri Selama 11 Tahun Dibekuk, Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Peluang Alwiansyah Bakal Jadi Anak Angkatnya Diungkap Ruben Onus, Reaksi Betrand Peto Jadi Sorotan

Pengakuan Terlarang Halilintar Anofial Asmid, Ayah Atta Halilintar Akui Pernah Nikah Lagi: Itu Sah!

Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah memicu kerumunan massa.

“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Covid-19," demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.

Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana (Kolase/Istimewa/Tangkap Layar Akun Istagram @cellicanurrachadiana)

Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf C, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang menegaskan bahwa,

Sifat Keibuan Nikita Mirzani ke Ariel NOAH Bikin Kaget Sosok Ini, Nyai: Pokoknya Aa Harus Sehat!

Pengakuan Luna Maya Pernah Ditawar Layani Pengusaha hingga Rp 200 Juta: Aku Coba Buat Santai

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 6 September 2020, Aries Hat-hati, Taurus Siap-siap Kecewa, Leo Emosi

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Dok Puspen Kemendagri)

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.

Maka berdasarkan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 6 September 2020, Aries Hat-hati, Taurus Siap-siap Kecewa, Leo Emosi

Waria Tewas Mengenaskan Tergantung Pakai Selang di Kamar Mandi Salon, Pelaku Pembunuhnya Ada 2 Orang

Mendadak Suami Ajak Cerai, Istri Terkejut dan Baru Tahu Alasannya Setelah Membaca di Koran

“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” tambah Mendagri.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, tiga kepala daerah telah ditegur oleh mantan Kapolri itu. Penyebabnya satu. Para kepala daerah tersebut terkesan menyepelekan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Ketiganya yaitu Bupati Wakatobi Arhawi, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM Rusman Emba. Ketiganya merupakan bupati di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved