Pilkada Serentak 2020

Bicara Politik Dinasti, Mahfud: Tidak Ada Hukum Kerabat Pejabat Publik Tak Boleh Maju di Pilkada

Politik dinasti masih terjadi. Di Pilkada Serentak 2020, masih ada kerabat kepala daerah yang maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Bakal calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon wakil wali kota Solo, Teguh Prakosa (kanan) memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada serentak Desember mendatang. 

Sebelum dibatalkan, pasal itu melarang sosok yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu.

Mereka boleh maju setelah melewati masa jeda satu kali masa jabatan. Pasal tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membatasi hak politik warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah.

Resep Cireng Keju, Lengkap dengan Tips Agar Cireng Lembut dan Lezat

So Sweet! Ranti Maria Senyum-senyum Ditembak Verrel Bramasta, Benarkah Cinta Lokasi?

Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair? Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!

Dengan adanya putusan MK itu, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana dapat maju dalam pilkada tanpa harus menunggu jeda satu periode setelah petahana tidak menjabat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Politik Dinasti, Mahfud MD: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangi Nepotisme

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved