Pilkada Serentak 2020
Bicara Politik Dinasti, Mahfud: Tidak Ada Hukum Kerabat Pejabat Publik Tak Boleh Maju di Pilkada
Politik dinasti masih terjadi. Di Pilkada Serentak 2020, masih ada kerabat kepala daerah yang maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil
Sebelum dibatalkan, pasal itu melarang sosok yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, dan menantu.
Mereka boleh maju setelah melewati masa jeda satu kali masa jabatan. Pasal tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membatasi hak politik warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah.
• Resep Cireng Keju, Lengkap dengan Tips Agar Cireng Lembut dan Lezat
• So Sweet! Ranti Maria Senyum-senyum Ditembak Verrel Bramasta, Benarkah Cinta Lokasi?
• Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair? Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!
Dengan adanya putusan MK itu, baik calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang memiliki hubungan kerabat dengan petahana dapat maju dalam pilkada tanpa harus menunggu jeda satu periode setelah petahana tidak menjabat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Politik Dinasti, Mahfud MD: Tidak Ada Hukum yang Bisa Halangi Nepotisme