Pilkada Serentak 2020

Ciptakan Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Cakada, Bawaslu Minta Polisi Bertindak

Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah dibuka. banyak pendukung yang mengiringi bakal calon kepala daerah itu untuk mendaftar.

Editor: Rahimin
.(SERAMBI/M ANSHAR)
Ilustrasi Pemilu 

Namun demikian, jikapun aktivitas tersebut terjadi, Fritz mendorong kepolisian untuk menindak tegas. "Kami meminta ketegasan polisi dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan," kata Fritz.

Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.

Lantaran digelar dalam situasi pandemi, pendaftaran calon kepala daerah dirancang menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Link Live Streaming MotoGP San Marino Trans 7, Menantikan Penampilan Terbaik Quartararo

Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Cair? Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!

Pria Ini Bunuh Kekasihnya Lantaran Dikatai Gigi Mirip Drakula dan Minta Mahar Nikah Rp 25 Juta

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Sementara penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Minta Polisi Tindak Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Pilkada 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved