Pria Ini Bunuh Kekasihnya Lantaran Dikatai Gigi Mirip Drakula dan Minta Mahar Nikah Rp 25 Juta

Sebelum penangkapan pelaku sempat berusaha bunuh diri dengan meminum obat anti nyamuk. Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan

Editor: Tommy Kurniawan
(Shutterstock)
Ilustrasi tewas 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial H (30) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, membunuh kekasihnya M (41) di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2020).

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menuturkan, motif pembunuhan diduga pelaku emosi setelah disebut giginya seperti drakula.

Selain itu, korban juga meminta uang mahar Rp 25 juta jika menikahi dirinya.

“Merasa tertekan pelaku awalnya menggengam keras tangan korban,” kata Hanifa, saat memberi keterangan pers, di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020).

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” tambah Hanifa.

VIDEO Detik-detik Zaskia Sungkar Ketahui Hamil, Tangisan & Gemetar, Program Hamil Bikin Kepo Netizen

Apa Artinya Ada Ular Masuk ke Rumah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Khalid Basalamah

Reza Artamevia Sudah 2 Kali Ditangkap Nyabu, Terungkap Penyesalan ke Adjie Massaid, Perjalanan Karir

7 Program Nadiem Makarim 2021, Siapkan Lebih Rp 27 Triliun Untuk Bantu Siswa, Tunjangan Guru, Dll

Pelaku makin jengkel lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai, mencekik hingga membekap menggunakan batal.

Korban kehabisan napas di kamar hotel tersebut. Usai membunuh pelaku melarikan diri.

Di hari yang sama, mayat perempuan itu ditemukan dalam kondisi lebam dan luka karena kekerasan.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengantongi identitas pelaku.

Satreskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di lokasi tersebut pelaku dibekuk polisi.

Sebelum penangkapan pelaku sempat berusaha bunuh diri dengan meminum obat anti nyamuk.

“Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bontang.

Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved