Hore, Tarif Listrik Turun, Berlaku Oktober Sampai Desember 2020, Ini Daftar Pelanggan Yang Dapat

Ini kabar gembira bagi masyarakat pengguna listrik. Sebab, Tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun.

Editor: Rahimin
dok PLN
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Ini kabar gembira bagi masyarakat pengguna listrik. Sebab, Tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah turun. 

PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

Buruan Datang ke Himbara, Bantuan Untuk UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Bisa Dicairkan

Oknum Prajurit TNI Tunjukkan Senpi ke Satgas Covid-19 Ditangkap Denpom Sorong

Selain Siswa dan Guru Dapat Bantuan Pulsa, PNS dan Masyarakat Juga Dapat, Segini Besarannya

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia..

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Pengakuan Terlarang Meggy Wulandari, Janda Kiwil Ngaku Pernah Pacari Suami Orang: Aku Udah Dikenalin

Viral Detik-detik Jenazah Bocah Pasien Corona di RSUD Jambi Dijemput Paksa Pakai Motor

Kopassus Tidur di Tumpukan Mayat Selama 5 Hari, Ketahuan Beberapa Orang Papua Lalu Digotong

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati...

32 Daerah Zona Merah Covid-19, Tercatat sudah 6 Bulan Pandemi di Inonesia

Video Detik-detik Seorang Pria Menangis Galau di Pinggir Sungai, Mendadak Nyanyi Saat Ditolong TNI

Semakin Percaya Diri di Transfer Musim Panas, Manchester City Siapkan Video Perkenalan Lionel Messi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved