Selain Siswa dan Guru Dapat Bantuan Pulsa, PNS dan Masyarakat Juga Dapat, Segini Besarannya
Pemerintah akan mengucurkan dana untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan penggunaan pulsa dan kuota internet.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan mengucurkan dana untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan penggunaan pulsa dan kuota internet.
Sebab, di saat pandemi Covid-19 ini, banyak aktivitas masyarakat berubah. Seperti kerja dirumah, ataupun kegiatan belajar banyak di rumah dengan menggunakan teknologi.
Setidaknya, ada tujuh kelompok masyarakat yang akan menerima subsidi dari pemerintah yang diatur Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).
• Novel Baswedan dan Istri Serta Empat Anaknya Dinyatakan Positif Covid-19
• Kopassus Tidur di Tumpukan Mayat Selama 5 Hari, Ketahuan Beberapa Orang Papua Lalu Digotong
• Pengakuan Terlarang Meggy Wulandari, Janda Kiwil Ngaku Pernah Pacari Suami Orang: Aku Udah Dikenalin
Berikut rincian tujuh kelompok tersebut:
Kemenkeu Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Noomor 394 Tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat, dan mahasiswa.
Pemberian uang pulsa ini akan dilakukan per bulan dan berlangsung hingga Desember 2020.
1. PNS
PNS yang akan menerima tunjangan pulsa ini adalah mereka yang sebagian besar pekerjaannya dilakukan secara daring. Untuk tingkat eselon I dan II atau yang setara bantuan pulsa akan diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan.

Sementara, untuk Eselon III dan di bawahnya atau yang setara, besaran dana pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.
2. Masyarakat
Tidak begitu rinci siapa masyarakat yang dimaksud dalam KMK Noomor 394 Tahun 2020. Dalam aturan itu, disebutkan masyarakat yang akan menerima bantuan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan lebih lanjut soal kelompok masyarakat yang dimaksud.
"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi," kata Puspa, Selasa (1/9/2020).
• SAH! Mulai Oktober Tarif Listrik Khusus Non-Subsidi Turun, Berikut 7 Pelanggan yang Mendapatkannya
• Viral Detik-detik Jenazah Bocah Pasien Corona di RSUD Jambi Dijemput Paksa Pakai Motor
• 32 Daerah Zona Merah Covid-19, Tercatat sudah 6 Bulan Pandemi di Inonesia
"Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," lanjutnya. 3. Mahasiswa Selanjutnya adalah kelompok mahasiswa yang kegiatan belajar dialihkan menggunakan metode daring.
Mereka akan mendapatkan bantuan dana beragam sesuai dengan kebutuhannya dengan besaran maksimal Rp 150.000 per bulannya.