Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Dua Kasus Lain Ikut Menjeratnya

DJoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Jaksa Pinangki. Saat ini Djoko menyandang status tersangka dalam 3 perkara

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . 

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.

Panduan Cek Hasil SM UGM 2020 di um.ugm.ac id, Tinggal Klik

Terbongkar Chat WhatsApp Tak Senonoh Diduga Sekda Bondowoso dengan Dokter ASN, Berawal dari Ini

Daftar Mutasi 62 Perwira Tinggi TNI, Danjen Kopassus Diganti

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi.

 Rekonstruksi digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pagi.

Ditemui usai rekontruksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah dirinya mengenal Tommy Sumardi. "Nggak (Kenal Tommy Sumardi, Red). Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon.

Ayu Ting Ting Pakai Celana Ketat Putih Goyang Panas di Depan Judika, Duma Riris Sewot

Terciduk, Bidan AMW di Sumsel Live Bugil Pakai Aplikasi Boom Live, Bikin Geger Sumsel

Pengalaman Komandan Kopassus saat Hilang 18 Hari di Hutan Papua, di Luar Nalar

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat.

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh. Jadi, tidak mengenal secara pribadi," katanya.

3. Kasus suap jaksa

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi Kejagung.

Alasannya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.

Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Pertama Musim 2020/2021, Live Streaming Siaran Langsung

Amalan Malam Hari Jumat, Baca Sholawat Nabi SAW, Lengkap Arab/Latin, Ibrahimiyah, Nariyah, Munjiyat

Niat Sholat Tahajud Arab/Latin, Lengkap Tata Cara, Doa, Hadits Nabi SAW dan Keutamaannya

"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI. Diantaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Menyandang Status Tersangka Dalam 3 Perkara,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved