Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Dua Kasus Lain Ikut Menjeratnya
DJoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Jaksa Pinangki. Saat ini Djoko menyandang status tersangka dalam 3 perkara
TRIBUNJAMBI.COM - DJoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Jaksa Pinangki.
Itu artinya, saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.
Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.
• Tri Joko Pamit Tinggalkan Tanjab Barat, Akan Bertugas Sebagai Kajari Jayawijaya
• Terjawab Sudah Alasan Anya Geraldine Putus dari Ovi Rangkuti, Benarkah Karena Ada Rizky Febian?
• Lompat dari Jendela saat Penjaga Tertidur, 3 Tahanan yang Positif Covid-19 Melarikan Diri
Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:
1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu
Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.
Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
• 100 Alumni UGM Paling Berpengaruh dari Masa ke Masa, Tak Diduga Ada Nama Ini
• Reaksi Najwa Shihab Saat Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki: Kok Anda Jadi Hati-hati
• Reaksi Najwa Shihab Saat Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki: Kok Anda Jadi Hati-hati
2. Kasus penghapusan red notice
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.