Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki, Dua Kasus Lain Ikut Menjeratnya

DJoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Jaksa Pinangki. Saat ini Djoko menyandang status tersangka dalam 3 perkara

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . 

TRIBUNJAMBI.COM - DJoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Jaksa Pinangki.

Itu artinya, saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.

Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.

Tri Joko Pamit Tinggalkan Tanjab Barat, Akan Bertugas Sebagai Kajari Jayawijaya

Terjawab Sudah Alasan Anya Geraldine Putus dari Ovi Rangkuti, Benarkah Karena Ada Rizky Febian?

Lompat dari Jendela saat Penjaga Tertidur, 3 Tahanan yang Positif Covid-19 Melarikan Diri

Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:

1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu

Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.

Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

100 Alumni UGM Paling Berpengaruh dari Masa ke Masa, Tak Diduga Ada Nama Ini

Reaksi Najwa Shihab Saat Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki: Kok Anda Jadi Hati-hati

Reaksi Najwa Shihab Saat Cecar Boyamin Saiman soal Kasus Jaksa Pinangki: Kok Anda Jadi Hati-hati

2. Kasus penghapusan red notice

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.

Panduan Cek Hasil SM UGM 2020 di um.ugm.ac id, Tinggal Klik

Terbongkar Chat WhatsApp Tak Senonoh Diduga Sekda Bondowoso dengan Dokter ASN, Berawal dari Ini

Daftar Mutasi 62 Perwira Tinggi TNI, Danjen Kopassus Diganti

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi.

 Rekonstruksi digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pagi.

Ditemui usai rekontruksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah dirinya mengenal Tommy Sumardi. "Nggak (Kenal Tommy Sumardi, Red). Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon.

Ayu Ting Ting Pakai Celana Ketat Putih Goyang Panas di Depan Judika, Duma Riris Sewot

Terciduk, Bidan AMW di Sumsel Live Bugil Pakai Aplikasi Boom Live, Bikin Geger Sumsel

Pengalaman Komandan Kopassus saat Hilang 18 Hari di Hutan Papua, di Luar Nalar

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat.

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh. Jadi, tidak mengenal secara pribadi," katanya.

3. Kasus suap jaksa

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi Kejagung.

Alasannya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.

Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Pertama Musim 2020/2021, Live Streaming Siaran Langsung

Amalan Malam Hari Jumat, Baca Sholawat Nabi SAW, Lengkap Arab/Latin, Ibrahimiyah, Nariyah, Munjiyat

Niat Sholat Tahajud Arab/Latin, Lengkap Tata Cara, Doa, Hadits Nabi SAW dan Keutamaannya

"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI. Diantaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Menyandang Status Tersangka Dalam 3 Perkara,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved