Jaksa Agung Bantah Video Call Dengan Jaksa Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki terkait pertemuan itu.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.

Namun, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki terkait pertemuan itu.

Burhanuddin sekaligus membantah pernah melakukan video call dengan Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Selundupkan Murai, Tiga Warga Bintan Ditangkap Aparat Malaysia Satu Ditembak Mati

Densus Ciduk Satu Terduda Teroris Yang Berencana Serang Markas TNI Polri di NTB

Mau Periksa Jaksa Pinangki, Polri Kirim Surat Minta Izin Kepada Jaksa Agung

Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.

"Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu," kata Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Sebagai informasi, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Saat pertemuan berlangsung, Djoko berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Selain itu, pemberitaan Tempo juga menuliskan bahwa Burhanuddin memberikan nomor Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung Muda Intelijen saat itu, Jan S Maringka.

Burhanuddin pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki nomor Djoko Tjandra.

Nadya Mustika Kepergok Hapus Nama Rizki di Instagram hingga Lepas Cincin, Ayah Tiri: Dia Nggak Maksa

Diperiksa Sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Tidak Ditahan Polri

Gegara Burung Murai, Seorang Warga Kepri Tewas Ditembak Aparat Malaysia

Menurut Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.

"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari ( Djoko Tjandra), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.

Dari pemberitaan Tempo, dalam serangkaian pemeriksaan, Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

Dua sumber mengatakan, Jaksa Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.

Kemudian, Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada Burhanuddin terkait kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.

Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.

Jadwal Terbaru Pencairan BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta 28 Agustus, Simak Cara & Syarat

Bukan Karena Krisdayanti, Niat Atta Halilintar Tunda Pernikahan dengan Aurel Hermansyah Akibat Ini

Jadi Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang

Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.

Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.

Menurut sumber Tempo tersebut, Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.

Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.

Terungkap Sudah, Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq

Fakta Perempuan Belanja dengan Uang Palsu, Ngaku Kenal si Pemasok dari Facebook

Resmi! Berikut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Pinangki kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.

Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Viral Alasan Bisikan Gaib, Anak Kandung dan Menantu Bunuh Mertua Lalu Gantung Mayat

7 Siswa SMP dan SMA Nekat Memutuskan Menikah Lantaran Terlalu Lama Tak Masuk Sekolah

Pejabat Ini Nge-DM Tante Ernie, Berani Tanya Ukuran Tubuh Bagian Ini, Bikin Terkejut

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Semua Tidak Benar, Apalagi soal Uang..

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved