Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mau Periksa Jaksa Pinangki, Polri Kirim Surat Minta Izin Kepada Jaksa Agung

Jaksa Pinangki menurut rencana akan diperiksa penyidik kepolisian. Polri sendiri telah meminta izin kepada Jaksa Agung

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki menurut rencana akan diperiksa penyidik kepolisian.

Polri sendiri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Diperiksa Sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Tidak Ditahan Polri

Nadya Mustika Kepergok Hapus Nama Rizki di Instagram hingga Lepas Cincin, Ayah Tiri: Dia Nggak Maksa

Gegara Burung Murai, Seorang Warga Kepri Tewas Ditembak Aparat Malaysia

Menurut dia, surat tersebut telah diberikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, tak dirinci kapan surat tersebut dikirim.

Awi juga tak merinci jadwal pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap Pinangki. Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Jadwal Terbaru Pencairan BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta 28 Agustus, Simak Cara & Syarat

Bukan Karena Krisdayanti, Niat Atta Halilintar Tunda Pernikahan dengan Aurel Hermansyah Akibat Ini

Jadi Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang

"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur dia.

Nantinya, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dicopot dari jabatannya karena berhubungan denga Djoko Tjandra (Facebook)

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) ditetapkan seebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Terungkap Sudah, Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq

Resmi! Berikut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Pejabat Ini Nge-DM Tante Ernie, Berani Tanya Ukuran Tubuh Bagian Ini, Bikin Terkejut

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo berstatus tersangka serta diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Pinangki sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra yang ditangani oleh Kejagung.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved