Mau Periksa Jaksa Pinangki, Polri Kirim Surat Minta Izin Kepada Jaksa Agung
Jaksa Pinangki menurut rencana akan diperiksa penyidik kepolisian. Polri sendiri telah meminta izin kepada Jaksa Agung
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki menurut rencana akan diperiksa penyidik kepolisian.
Polri sendiri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
• Diperiksa Sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Tidak Ditahan Polri
• Nadya Mustika Kepergok Hapus Nama Rizki di Instagram hingga Lepas Cincin, Ayah Tiri: Dia Nggak Maksa
• Gegara Burung Murai, Seorang Warga Kepri Tewas Ditembak Aparat Malaysia
Menurut dia, surat tersebut telah diberikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, tak dirinci kapan surat tersebut dikirim.
Awi juga tak merinci jadwal pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap Pinangki. Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
• Jadwal Terbaru Pencairan BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta 28 Agustus, Simak Cara & Syarat
• Bukan Karena Krisdayanti, Niat Atta Halilintar Tunda Pernikahan dengan Aurel Hermansyah Akibat Ini
• Jadi Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang
"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur dia.
Nantinya, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) ditetapkan seebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
• Terungkap Sudah, Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq
• Resmi! Berikut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta
• Pejabat Ini Nge-DM Tante Ernie, Berani Tanya Ukuran Tubuh Bagian Ini, Bikin Terkejut
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo berstatus tersangka serta diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Pinangki sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra yang ditangani oleh Kejagung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/oknum-jaksa-pinangki-sirna-malasari.jpg)