Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan dan Limpahkan Roy Suryo cs ke Jaksa

Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke kejaksaan

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jakarta/X/ Kolase Tribun Jambi
KASUS IJAZAH - Kolase foto Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dinamika hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kian memanas. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara mengejutkan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026) sore. 

Ringkasan Berita:
Polemik Ijazah Jokowi
  • Peradi Bersatu surati Polda Metro desak pelimpahan tahap II Roy Suryo dan dr. Tifa.
  • Ade Darmawan akan menyurat ke Presiden, Gibran, Puan, hingga Dasco untuk mengawal kasus.
  • Komnas HAM dan Ombudsman ikut disurati karena mendeteksi adanya diskriminasi hukum.
  • Desak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap para tersangka demi keadilan.
  • Tegaskan bola materi perkara masih di polisi sebelum fisik tersangka diserahkan ke jaksa.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Dinamika hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kian memanas. 

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara mengejutkan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026) sore.

Kedatangan Ade bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan resmi guna mendesak kepolisian segera melakukan percepatan pelaksanaan tahap II—yakni pelimpahan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), beserta barang bukti ke kejaksaan.

Usai surat permohonannya resmi diterima oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ade menegaskan langkahnya tidak akan berhenti di kantor polisi. 

Ia berencana melayangkan surat formal ke sejumlah petinggi lembaga tinggi negara, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga lembaga pengawas independen, demi memotong potensi adanya intervensi politik.

"Saya akan menyurat ke Bang Dasco, saya akan menyurat ke Mbak Puan, saya akan menyurat kepada Presiden Republik Indonesia, saya akan menyurat kepada Bapak Gibran."

"Komnas HAM pun saya akan menyurat, Ombudsman pun saya akan menyurat," tegas Ade Darmawan di hadapan awak media.

Ade menilai, membiarkan perkara yang telah berstatus P21 ini terkatung-katung tanpa pelimpahan fisik dan penahanan merupakan bentuk perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum (equality before the law). 

Baca juga: Eks Wakapolri Usul Gelar Perkara Terbuka Kasus Ijazah Jokowi: Ungkap Kejanggalan

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut

Hal inilah yang mendasari dirinya ikut mengandeng Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk mengawasi jalannya perkara.

"Saya akan menyurat ke seluruh lembaga, baik pemerintah maupun legislatif. Komnas HAM juga, karena menurut kami ini sudah masuk persoalan diskriminatif," cetusnya.

Tuntut Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dijebloskan ke Sel

Lebih lanjut, Ade menyatakan rasa prihatinnya atas preseden penegakan hukum di Indonesia jika para tersangka kasus besar dibiarkan bebas menghirup udara segar tanpa penahanan. 

Ia menuntut ketegasan moral dari aparat demi memberikan contoh yang benar kepada generasi penerus bangsa.

"Kita tidak boleh membiarkan hal-hal ini terjadi di Republik Indonesia. Sekarang saatnya penegakan hukum. Berikan kami contoh kepada generasi muda. Kami merasa malu dengan adanya situasi seperti ini. Masa tidak dilakukan penahanan? Lakukan penahanan," ujarnya dengan nada mendesak.

Kendati melayangkan tuntutan yang keras, Ade menggarisbawahi bahwa pergerakannya ini bukan bentuk mosi tidak percaya kepada kredibilitas institusi penegak hukum. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved