Densus Ciduk Satu TerdugaTeroris Yang Berencana Serang Markas TNI Polri di NTB
Terduga teroris berinisial ER (20) berencana menyerang Markas TNI-Polri di Nusa Tenggara Barat ( NTB),
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menggagalkan rencana terduda teroris.
Terduga teroris berinisial ER (20) berencana menyerang Markas TNI-Polri di Nusa Tenggara Barat ( NTB). Ia ditangkap Tim Densus 88 Mabes Polri.
Pemuda yang mempunyai nama samaran Egit alias Abu Obak alias Syahrul Ramadhan alias Bolang Guroba bin Safrudin tersebut keburu diciduk pada tanggal 8 Juni 2018 lalu.
• Jarak Dari Aceh ke Lampung Bisa Hemat Waktu Tempuh Hingga 53 Jambi
• Mau Periksa Jaksa Pinangki, Polri Kirim Surat Minta Izin Kepada Jaksa Agung
• Nadya Mustika Kepergok Hapus Nama Rizki di Instagram hingga Lepas Cincin, Ayah Tiri: Dia Nggak Maksa
"(ER) berencana ingin melakukan amaliyah, penyerangan, terhadap Mako TNI-Polri bersama kelompok Muhajirin Anshor Tauhid (MAT) pimpinan Abu Haura dan Abu Ashyad alias Wahid Artanto," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, ER rupanya sudah membuat peta sasaran.
Ia sudah beberapa kali melakukan survei ke Markas Korps Brimob Bima atas perintah pimpinan sekaligus komandan lapangan kelompok MAT, Wahid Artanto.
Setelah ER, Tim Densus 88 menciduk terduga teroris lainnya berinisial WA (25). Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang gorengan.
• Nadya Mustika Kepergok Hapus Nama Rizki di Instagram hingga Lepas Cincin, Ayah Tiri: Dia Nggak Maksa
• Diperiksa Sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Tidak Ditahan Polri
• Gegara Burung Murai, Seorang Warga Kepri Tewas Ditembak Aparat Malaysia
Berbeda dengan ER, WA merancang skema penyerangan sekaligus bertugas mengobarkan semangat anggota kelompok MAT untuk melakukan jihad melalui group WhatsApp.
"Tersangka (WA) membakar semangat jihad ikhwan-ikhwan MAT di grup WhatsApp dengan mengatakan ‘Sorban merah’ yang berarti berjihad sampai mati," papar Awi.
Terakhir, Tim Densus 88 meringkus terduga teroris berinisial AA (36) yang sehari- hari bekerja sebagai wiraswasta di Lombok Timur.
AA berperan sebagai penyokong dana kelompok MAT pimpinan Abu Haura yang diketahui berafiliasi pada ISIS.
• Bukan Karena Krisdayanti, Niat Atta Halilintar Tunda Pernikahan dengan Aurel Hermansyah Akibat Ini
• Jadi Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang
• Terungkap Sudah, Polisi Sebut Pelemparan Molotov di Kantor PDI-P Dipicu Pembakaran Foto Rizieq
AA juga menyimpan sejumlah dokumen rencana penyerangan ER dan WA. Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Densus 88 Gagalkan Rencana Serangan Terduga Teroris ke Markas TNI-Polri di NTB"