Polda Amankan 7 Kg Sabu Jenis Baru
Husin Heran Laporan Pencurian Kayu Tak Ditanggapi Polsek Pemayung, 7 Terduga Pelaku Sudah Diperiksa
Adalah Husin Gideon. Ia merasa bahwa kasus pencurian kayu miliknya tak ditanggapi oleh Polsek Pemayung.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rahimin
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pemayung, Ipda Sugeng Ariyanto membenarkan bahwa memang ada laporan pencurian kayu tersebut. "Benar ada laporan tersebut pada Mei 2020 lalu," ujarnya.
Disinggung bagaimana perkembangan atas lapotan tersebut, Ipda Sugeng menjelaskan dugaan pelaku pencurian tersebut berjumlah 7 orang.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Di mana, beberapa orang saksi telah dipanggil dimintai keterangan.
• 19 Agustus 75 Tahun Lalu, Ini Daftar 8 Provinsi Pertama Indonesia Hasil Sidang PPKI
• Viral Gadis 12 Tahun Hidup Lagi saat Jadi Jasad, Mata Berkedip saat Dimandikan, Bikin Warga Geger
• Sikap Pasrahnya Safrial Setelah Partai Demokrat Tak Rekomendasikan Berpasangan Dengan Fachrori Umar
"7 orang tersebut berdasarkan perintah US. Yang mana US sendiri merupakan ipar dari Husin. US sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu per kubik kayu. Nah, ketujuh terduga pelaku sendiri telah dimintai keterangan juga," kata Sugeng.
Sementara US sendiri, kata Sugeng telah dilayangkan 2 kali surat panggilan namun tidak berada di tempat. Informasi yang didapat oleh Sugeng, US berada di Lampung atau di Pekanbaru.
"Saat ini kami masih menelusuri asal muasal batas tanah milik Husein. Yang mana sopradik tanah masih atas nama Pak Harun. Namun saat kami mintai keterangan selanjutnya Harun dan Kades yang menandatangi sopradik tanah tidak kunjung datang," jelasnya.
Kanit menjelaskan, memang dalam perkara pencurian ini memang harus secara mendetail.
• Kisah Anak yang Wajahnya Ada di Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus, Orangtua Ceritakan Awal Mula Dipotret
• Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Wanita 43 Tahun Kaget Lihat Bayi di Depan Pintu
• Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Kompolnas 2020-2024, Tito Karnavian Jadi Wakil Ketua
"Kita memang mempertanyakan dulu keabsahan tanah tersebut, jika memang jelas tanah milik siapa, barulah proses selanjutnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas pencurian ini," pungkasnya.