Polda Amankan 7 Kg Sabu Jenis Baru
Husin Heran Laporan Pencurian Kayu Tak Ditanggapi Polsek Pemayung, 7 Terduga Pelaku Sudah Diperiksa
Adalah Husin Gideon. Ia merasa bahwa kasus pencurian kayu miliknya tak ditanggapi oleh Polsek Pemayung.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI, MUARO BULIAN - Adalah Husin Gideon. Ia merasa bahwa kasus pencurian kayu miliknya tak ditanggapi oleh Polsek Pemayung. Husin berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
Husin merupakan korban pencurian kayu di tanah miliknya, ia kehilangan kayu jenis Racuk dan meranti.
"Dengan total kerugian yang saya alami sebesar kurang lebih Rp 40 juta," jelasnya, Senin (17/8/2020).
Ia menceritakan, awal mula kejadian yakni pada Maret silam.
• BNNP Jambi Amankan Sabu Jenis Baru Senilai Rp 7,5 Miliar, Empt Kurir Asal Aceh Diamankan
• Ini Kronologi 23 Orang Tersambar Petir saat Lomba Rayakan HUT RI ke- 75, 3 Orang Tewas
• Penampakan Mirip Lafaz Allah di Sumbar, Tertangkap Satelit Google, Warga Sekitar Tak Menyadari
"Jadi waktu itu, saya mengetahui kayu-kayu saya secara tiba tiba ditebang oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Saya diberitahu oleh warga bernama Harun di sekitar kejadian. Kejadian terjadi di kebun milik saya di kawasan Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Husin mencari tau sendiri siapa pelakunya dan didapatlah beberapa pelaku.
"Ada 7 orang terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian kayu di kebun milik saya," katanya.
Kemudian, Husin mempunyai niatan untuk menyeselsaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Ketujuh pelaku mengakui perbuatannya, saya sudah bertemu dengan pelaku, namun sampai 3 kali pertemuan saya merasa tidak ada etikat baik dari para pelaku, maka kasus ini terpaksa saya laporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Namun, setelah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, dirinya merasa bahwa tidak ada juga titik terang.
"Saya melapor pada tanggal 14 mei silam, saya telah menayakan proses kasus saya telah sampai mana, namun pihak polsek menjawab masih dalam proses lidik," ungkapnya.
• Mau Ditangkap Polisi, Wanita ini Buka Celana dan Teriak Diperkosa Saat Digerebek
• Jasa Raharja Jambi Maksimalkan Pojok Baca Samsat Bungo dengan Bantuan Dana Renovasi
• Info Gempa Hari Ini, Gempa M 6,9 dan 6,8 Guncang Bengkulu, Warga Berlarian Keluar Rumah
Anehnya lagi, Husin mempertanyakan bahwa kenapa polsek malah mempertanyaan keabsahan tanah kepunyaan Husein.
"Yang saya laporkan masalah pencurian kayu, tetapi polisi malah memanggil saksi saksi batas tempat kebun saya berada. Padahal jelas bahawa tanah tersebut telah saya beli dan buktinya pun pembelian semuany saya lengkap," ujarnya.
Hal tersebut lah yang membuat Husin bertanya tanya, laporan pencurian kayu tetapi polisi malah menanyakan keapsahan tanah tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pemayung, Ipda Sugeng Ariyanto membenarkan bahwa memang ada laporan pencurian kayu tersebut. "Benar ada laporan tersebut pada Mei 2020 lalu," ujarnya.
Disinggung bagaimana perkembangan atas lapotan tersebut, Ipda Sugeng menjelaskan dugaan pelaku pencurian tersebut berjumlah 7 orang.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Di mana, beberapa orang saksi telah dipanggil dimintai keterangan.
• 19 Agustus 75 Tahun Lalu, Ini Daftar 8 Provinsi Pertama Indonesia Hasil Sidang PPKI
• Viral Gadis 12 Tahun Hidup Lagi saat Jadi Jasad, Mata Berkedip saat Dimandikan, Bikin Warga Geger
• Sikap Pasrahnya Safrial Setelah Partai Demokrat Tak Rekomendasikan Berpasangan Dengan Fachrori Umar
"7 orang tersebut berdasarkan perintah US. Yang mana US sendiri merupakan ipar dari Husin. US sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu per kubik kayu. Nah, ketujuh terduga pelaku sendiri telah dimintai keterangan juga," kata Sugeng.
Sementara US sendiri, kata Sugeng telah dilayangkan 2 kali surat panggilan namun tidak berada di tempat. Informasi yang didapat oleh Sugeng, US berada di Lampung atau di Pekanbaru.
"Saat ini kami masih menelusuri asal muasal batas tanah milik Husein. Yang mana sopradik tanah masih atas nama Pak Harun. Namun saat kami mintai keterangan selanjutnya Harun dan Kades yang menandatangi sopradik tanah tidak kunjung datang," jelasnya.
Kanit menjelaskan, memang dalam perkara pencurian ini memang harus secara mendetail.
• Kisah Anak yang Wajahnya Ada di Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus, Orangtua Ceritakan Awal Mula Dipotret
• Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Wanita 43 Tahun Kaget Lihat Bayi di Depan Pintu
• Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Kompolnas 2020-2024, Tito Karnavian Jadi Wakil Ketua
"Kita memang mempertanyakan dulu keabsahan tanah tersebut, jika memang jelas tanah milik siapa, barulah proses selanjutnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas pencurian ini," pungkasnya.