Nasib Juru Ketik Teks Proklamasi Sayuti Melik, Dapat Tunjangan Rp 31,25 Hingga Bolak Balik kePenjara
Hari ini Bangsa Indonesia memperingati Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia.
Di sana, Sayuti Melik harus antre menunggu giliran hingga setengah hari, karena banyak juga yang mengambil uang pensiunan.
Daripada menunggu lama untuk uang tunjangan Rp 31,25 itu, Sayuti Melik akhirnya memasukkan uang itu ke Giro Pos.
Rekening gironya bernomor A 33.32 yang hingga 19 Juni 1970 berisi saldo sebanyak Rp 1.337,12.
Jumlah giro itu bertambah Rp 31,25 pada 22 Juli 1970 sehingga menjadi Rp 1.368,37.
Angka tunjangan Rp 31,25 yang diterima Sayuti itu karena ia dianggap masih memiliki penghasilan pribadi setiap bulannya.
Salah satunya, karena masih menjabat sebagai salah satu anggota DPR ketika itu.
Sementara, bagi para perintis kemerdekaan lain yang tidak memiliki penghasilan, jumlah tunjangan yang diterima berkisar antara Rp 300-Rp 1.000.
Pada pemberitaan selanjutnya, 21 Agustus 1970, tunjangan bagi Sayuti Melik disebut mengalami kenaikan.
Departemen Sosial ketika itu menyebut jumlah tunjangan yang diterima Sayuti sebelumnya mengacu pada peraturan lama yang tidak lagi berlaku sejak peraturan baru dibentuk.
Peraturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah RI No. 13/70 tanggal 16 Maret 1970 dan Keputusan Menteri Sosial RI No. Huk.4-1-13/91-1970 tanggal 8 Mei 1970.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan tunjangan pokok diberikan pada tokoh perintis kemerdekaan minimal Rp 1.000 dan maksimal Rp 2.500 setiap bulannya.
Para tokoh juga menerima uang tunjangan tambahan lain hingga jumlah minimal yang diterima per bulannya minimal Rp 2.500.
Perbedaan besaran tunjangan ini berdasarkan perjuangan dan pengorbanan yang berbeda-beda dari setiap tokoh.
Ada penggolongan untuk hal ini. Golongan A adalah mereka para pengurus pusat suatu partai politik dan atau mereka yang terus berjuang selama 20 tahun atau lebih.
Golongan B merupakan para pengurus cabang suatu parpol yang pernah mendapat hukuman akibat kegiatan politik.