Nasib Juru Ketik Teks Proklamasi Sayuti Melik, Dapat Tunjangan Rp 31,25 Hingga Bolak Balik kePenjara
Hari ini Bangsa Indonesia memperingati Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Bangsa Indonesia memperingati Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia.

• Rekam Jejak Karir Jaksa Fedrik Adhar, Sebelum Meninggal Pernah Tangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan
• Uang Kertas Pecahan Baru Rp 75.000 Diluncurkan Saat HUT ke-75 RI, Begini Cara Mendapatkannya
• Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Dirinya Viral Kala Tangani Kasus Novel Baswedan, Sakit Mendadak?
Sejarah telah mencatat pada 17 Agustus 1945 Soekarno Hatta telah memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Salah satu tokoh yang berperan dalam pelaksanaan Proklamasi itu adalah Sayuti Melik.
Namanya tak bisa dilepaskan saat kita mengingat perjuangan memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari ini, 17 Agustus 2020, Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke-75 tahun.
Pada 17 Agustus 1945, teks proklamasi dibacakan dan Sang Saka Merah Putih dikibarkan.
Sayuti Melik terlibat dalam proses persiapan kemerdekaan.
• Cara Redakan Asam Lambung dengan Madu
• 3 Nama Pelatih Disiapkan Jadi Pengganti Quique Setien USai Didepak Barcelona, 2 Nama Legenda Muncul
• Begini Kisah 8 Anggota Paskibraka Pengibar Merah Putih di Istana Hari Ini, Tak Menyangka Dipanggil
Ia yang bernama lengkap Mohamad Ibnu Sayuti ini bertugas mengetik naskah proklamasi pada pagi hari, 17 Agustus 1945, di ruangan kecil di bawah tangga kediaman Laksamana Maeda yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Menteng, Jakarta.
"Melik nama samaran yang saya gunakan di Semarang sekitar tahun 1938 sebagai penjaga pojok Majalah Pesat," kata Sayuti dalam sebuah sesi wawancara.
Ia mengetikkan teks proklamasi yang sebelumnya ditulis tangan oleh Soekarno di rumah yang sama dan telah disetujui oleh seluruh orang yang hadir pada dini hari menjelang kemerdekaan itu.
Banyak kisah soal Sayuti Melik. Salah satunya, soal tunjangan yang diterimanya sebagai perintis kemerdekaan.
Tunjangan Rp 31,25 per bulan
Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 14 Agustus 1970, disebutkan tunjangan seorang Sayuti Melik adalah sebesar Rp 31,25 dalam satu bulannya.
• VIDEO Tiga Personel Polres Muarojambi Dianugerahi Penghargaan oleh Gubernur Fachrori Umar
Tunjangan itu diberikan pemerintah bersama surat penghargaan sebagai bentuk balas jasa kepada para perintis kemerdekaan.
Uang itu bisa diambil di Kas Negara yang beralamat di Jalan Budi Utomo. Untuk menuju ke sana, Sayuti Melik menaiki becak dari Kramat Lontar yang pergi-pulang kurang lebih memakan biaya sebesar Rp 60.