Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Terkait Pembagian Harta Warisan, Rully: Demi Ibu dan Adik-adik

Seorang anak di Lombok Tengah, NTB, menggugat sendiri ibu kandungnya terkait harta warisan dari sang ayah.

Editor: Rahimin
KOMPAS/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak di Lombok Tengah, NTB, menggugat sendiri ibu kandungnya terkait harta warisan dari sang ayah.

Rully Wijayanto (32) yang menggugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Rekayasa Kematian Suaminya, Perempuan Muda di Bengkulu Jadi Tersangka Pembunuhan

Jaringan Telkomsel di Wilayah Sumatera Kembali Pulih Pascakebakaran Gedung Telkom di Pekanbaru

CATAT! Ini Kreteria UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta versi Satgas Pemulihan Ekonomi

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan, yang sakit strok kemudian meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.

Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully, ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak diizinkan oleh Praya.

ILUSTRASI Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.(Kontributor Baubau, Defrianto Nekke)
ILUSTRASI Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.(Kontributor Baubau, Defrianto Nekke) ()

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk semua anggota keluarganya, termasuk adik dan ibunya.

Krisis Ekonomi Ancam Indonesia? SBY Minta Masyarakat Jangan Salahkan Presiden Jokowi

Borok Asli Wijin Dibongkar Gisella Anastasia hingga Bawa nama Agnez Mo: Bayangin Aja, Alumni!

Jika Tak Lengkapi Syarat-syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Tak Boleh Belajar Tatap Muka

"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui bahwa almarhum ayahnya sempat berpesan agar rumah tersebut tak boleh djual.

Namun, jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi, kalau memang harus dibagi, katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Sempat dikira surat dari Pegadaian

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Bobby Nasution Sudah Persiapkan Diri Untuk Jadi Kepala Daerah, Itu Alasan PDI-P Untuk Mengusung

KABAR GEMBIRA! Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Ini Penjelasan Menpan RB soal Formasinya

56 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara karena Pandemi Corona, Ini Sebarannya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved