Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Terkait Pembagian Harta Warisan, Rully: Demi Ibu dan Adik-adik

Seorang anak di Lombok Tengah, NTB, menggugat sendiri ibu kandungnya terkait harta warisan dari sang ayah.

Editor: Rahimin
KOMPAS/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan 

Ia bercerita, awalnya ia mengira mendapat surat dari jasa Pegadaian. Namun, saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ia membenarkan bahwa sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

Menurut dia, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit strok 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat bermediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Timbulkan Polemik, Pedoman Penangkapan dan Penahanan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Akhirnya Dicabut

Sandiaga Uno Geleng-geleng Kepala Pergoki Al Ghazali Santai Lakukan Ini di Depanya: Ini Problem Kita

Siapa Sebenarnya Iyeth Bustami? Si Laksmana Raja di Laut Maju Pilkada 2020

Namun, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis::Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan demi Keluarga, Rully Bersikukuh Gugat Sang Ibu agar Harta Warisan Dibagikan

Kapan Mulai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, Jadwal Puasa Tasua dan Puasa Asyura

Prabowo Disebut Berkhianat ke PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa

Ini Alasan PDI-P Tak Calonkan Lagi Plt Wali Kota Medan dan Malah Dipecat dari Partai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved