Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Terkait Pembagian Harta Warisan, Rully: Demi Ibu dan Adik-adik

Seorang anak di Lombok Tengah, NTB, menggugat sendiri ibu kandungnya terkait harta warisan dari sang ayah.

Editor: Rahimin
KOMPAS/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak di Lombok Tengah, NTB, menggugat sendiri ibu kandungnya terkait harta warisan dari sang ayah.

Rully Wijayanto (32) yang menggugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Rekayasa Kematian Suaminya, Perempuan Muda di Bengkulu Jadi Tersangka Pembunuhan

Jaringan Telkomsel di Wilayah Sumatera Kembali Pulih Pascakebakaran Gedung Telkom di Pekanbaru

CATAT! Ini Kreteria UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta versi Satgas Pemulihan Ekonomi

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan, yang sakit strok kemudian meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.

Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully, ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak diizinkan oleh Praya.

ILUSTRASI Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.(Kontributor Baubau, Defrianto Nekke)
ILUSTRASI Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri. Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah sekitar Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.(Kontributor Baubau, Defrianto Nekke) ()

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk semua anggota keluarganya, termasuk adik dan ibunya.

Krisis Ekonomi Ancam Indonesia? SBY Minta Masyarakat Jangan Salahkan Presiden Jokowi

Borok Asli Wijin Dibongkar Gisella Anastasia hingga Bawa nama Agnez Mo: Bayangin Aja, Alumni!

Jika Tak Lengkapi Syarat-syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Tak Boleh Belajar Tatap Muka

"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui bahwa almarhum ayahnya sempat berpesan agar rumah tersebut tak boleh djual.

Namun, jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi, kalau memang harus dibagi, katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Sempat dikira surat dari Pegadaian

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Bobby Nasution Sudah Persiapkan Diri Untuk Jadi Kepala Daerah, Itu Alasan PDI-P Untuk Mengusung

KABAR GEMBIRA! Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Ini Penjelasan Menpan RB soal Formasinya

56 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara karena Pandemi Corona, Ini Sebarannya

Ia bercerita, awalnya ia mengira mendapat surat dari jasa Pegadaian. Namun, saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ia membenarkan bahwa sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

Menurut dia, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit strok 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat bermediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Timbulkan Polemik, Pedoman Penangkapan dan Penahanan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Akhirnya Dicabut

Sandiaga Uno Geleng-geleng Kepala Pergoki Al Ghazali Santai Lakukan Ini di Depanya: Ini Problem Kita

Siapa Sebenarnya Iyeth Bustami? Si Laksmana Raja di Laut Maju Pilkada 2020

Namun, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis::Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan demi Keluarga, Rully Bersikukuh Gugat Sang Ibu agar Harta Warisan Dibagikan

Kapan Mulai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, Jadwal Puasa Tasua dan Puasa Asyura

Prabowo Disebut Berkhianat ke PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa

Ini Alasan PDI-P Tak Calonkan Lagi Plt Wali Kota Medan dan Malah Dipecat dari Partai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved