Rekayasa Kematian Suaminya, Perempuan Muda di Bengkulu Jadi Tersangka Pembunuhan
Seorang perempuan di Bengkulu nekat merekayasa pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan di Bengkulu nekat merekayasa pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Akibat ulahnya itu, perempuan berinisial ER tersebut ditetapkan Polres Bengkulu Tengah sebagai tersangka, karena diduga kuat telah membunuh suaminya YH (27).
Korban diduga dibunuh dengan cara memukul bagian kepala dan menjerat leher dengan tali.
• Jaringan Telkomsel di Wilayah Sumatera Kembali Pulih Pascakebakaran Gedung Telkom di Pekanbaru
• Krisis Ekonomi Ancam Indonesia? SBY Minta Masyarakat Jangan Salahkan Presiden Jokowi
• Borok Asli Wijin Dibongkar Gisella Anastasia hingga Bawa nama Agnez Mo: Bayangin Aja, Alumni!
"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat membunuh suaminya karena ada persoalan ekonomi dan suaminya tidak jujur.
Kasus ini berawal dari laporan tersangka yang menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena gantung diri di Desa Rajak Besi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (7/8/2020).
Mendapatkan informasi itu, polisi melakukan visum pada jasad korban. Namun, polisi menemukan kejanggalan, karena pada bagian kepala korban ditemukan luka.
• Jika Tak Lengkapi Syarat-syarat Ini, Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Tak Boleh Belajar Tatap Muka
• Bobby Nasution Sudah Persiapkan Diri Untuk Jadi Kepala Daerah, Itu Alasan PDI-P Untuk Mengusung
• KABAR GEMBIRA! Seleksi CPNS Dibuka Kembali Tahun 2021, Ini Penjelasan Menpan RB soal Formasinya
Selain itu, hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena kekurangan oksigen.
Mendapati hal tersebut, polisi langsung melakukan interogasi kepada istri korban.
Hasilnya, istri korban mengakui bahwa dia yang membunuh suaminya dengan cara dipukul pada bagian kepala.
Dia sengaja menggantung jenazah suaminya untuk mengelabui polisi, agar seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
• Timbulkan Polemik, Pedoman Penangkapan dan Penahanan Jaksa Harus Izin Jaksa Agung Akhirnya Dicabut
• Sandiaga Uno Geleng-geleng Kepala Pergoki Al Ghazali Santai Lakukan Ini di Depanya: Ini Problem Kita
• Siapa Sebenarnya Iyeth Bustami? Si Laksmana Raja di Laut Maju Pilkada 2020
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Istri di Bengkulu Tengah Merekayasa Kasus Pembunuhan Suaminya"
• Densus 88 Antiteror Kembali Ringkus 5 Terduga Teroris Yang Sembunyi di Wilayah Kampar
• Kekasihnya Sendiri Ditikam, Cemburu Buta Lantaran Pergoki Sang Pacar dengan Lelaki Lain di Indekos
• Prabowo Disebut Berkhianat ke PA 212 untuk Gabung Pemerintah Jokowi, Jubir: Menjaga Persatuan Bangsa
