15 Juta Pegawai Swasta Dapat Rp 600 Ribu Mulai September 2020, Penuhi 4 Syarat Termasuk Kartu BPJS

Bantuan tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan berturut-turut. Total dana yang bisa diterima pekerja swasta adalah Rp 2,4 juta.

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews.com
Ilustrasi. Gaji Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan akan diberikan ke 15 juta pekerja. 

Diketahui, subsidi ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan BUMN.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

5. Teknis Penyaluran

Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.

Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.

6. Sasar 15 Juta Orang

Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.

Sejak Kapan Marsha Aruan Pindah Agama? Heboh Dibaptis, Terungkap Agama Lahir Model Mantan El Rumi

SIMAK Update Harga Emas Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020: Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Memanfaatkan Media Sederhana, Guru di Tanjabtim Jadikan Pembelajaran Jarak Jauh Lebih Mengasyikkan

Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.

Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000", 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved