15 Juta Pegawai Swasta Dapat Rp 600 Ribu Mulai September 2020, Penuhi 4 Syarat Termasuk Kartu BPJS
Bantuan tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan berturut-turut. Total dana yang bisa diterima pekerja swasta adalah Rp 2,4 juta.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai kepada belasan juta pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan berturut-turut.
Total dana yang bisa diterima pekerja swasta adalah Rp 2,4 juta.
Lalu bagaimana teknis penerimaan uang tersebut dan apa saja syaratnya dan teknisnya? Cek selengkapnya di sini:
1. Harus WNI
Setelah heboh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengumumkan hal tersebut, masyarakat mulai heboh.
• Dita Karang Tunjukan Kemampuan Dubbing, Tingkahnya Bersama Denise Mencuri Perhatian
• SIMAK Update Harga Emas Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020: Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
• Lowongan Kerja Swasta dan BUMN, Ada 35 Posisi, Cek Link dan Syarat Untuk Lulusan Mulai SMA/SMK
Hanya saja dipastikan tidak semua orang akan menerima dana tersebut.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pertama, wajib Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Wajib Jadi Peserta BPJS
Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaannya. Bisa dipastikan via online di aplikasi BPJSTKU.
3. Upah Dibawah 5 Juta
Syarat lain, dipastikan peserta membayar iuran berdasarkan besaran upah di bawah Rp 5 juta.
4. Bukan PNS
Diketahui, subsidi ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan BUMN.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
5. Teknis Penyaluran
Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran.
Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.
6. Sasar 15 Juta Orang
Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.
Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.
• Sejak Kapan Marsha Aruan Pindah Agama? Heboh Dibaptis, Terungkap Agama Lahir Model Mantan El Rumi
• SIMAK Update Harga Emas Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020: Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
• Memanfaatkan Media Sederhana, Guru di Tanjabtim Jadikan Pembelajaran Jarak Jauh Lebih Mengasyikkan
Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.
Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000",