15 Juta Pegawai Swasta Dapat Rp 600 Ribu Mulai September 2020, Penuhi 4 Syarat Termasuk Kartu BPJS
Bantuan tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan berturut-turut. Total dana yang bisa diterima pekerja swasta adalah Rp 2,4 juta.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai kepada belasan juta pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berjumlah Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan berturut-turut.
Total dana yang bisa diterima pekerja swasta adalah Rp 2,4 juta.
Lalu bagaimana teknis penerimaan uang tersebut dan apa saja syaratnya dan teknisnya? Cek selengkapnya di sini:
1. Harus WNI
Setelah heboh Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, mengumumkan hal tersebut, masyarakat mulai heboh.
• Dita Karang Tunjukan Kemampuan Dubbing, Tingkahnya Bersama Denise Mencuri Perhatian
• SIMAK Update Harga Emas Hari Ini Selasa 11 Agustus 2020: Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
• Lowongan Kerja Swasta dan BUMN, Ada 35 Posisi, Cek Link dan Syarat Untuk Lulusan Mulai SMA/SMK
Hanya saja dipastikan tidak semua orang akan menerima dana tersebut.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pertama, wajib Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Wajib Jadi Peserta BPJS
Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaannya. Bisa dipastikan via online di aplikasi BPJSTKU.
3. Upah Dibawah 5 Juta
Syarat lain, dipastikan peserta membayar iuran berdasarkan besaran upah di bawah Rp 5 juta.
4. Bukan PNS