Masa Penahanan Cornelis Buston Cs Diperpanjang KPK Selama 30 Hari, Guna Kepentingan Pemberkasan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deddy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.
Permohonan perpanjangan masa penahanan ini telah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Permohonan penyidik kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni sudah disetujui.
Yandri Roni menyebut penyidik lembaga anti rasua itu mengajukan perpanjangan masa penahanan guna kepentingan pemberkasan.
• Jenderal Andika Pimpin Sertijab 7 Jabatan, Ganti Pangdam Sriwijaya Hingga Pangkostrad
• Akui Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual, YouTuber Turah Parthayana Pilih Mengasingkan Diri di Rusia
• Narkoba Disita Dari Tangan Warga Kota Jambi Senilai Hampir Rp 3 Miliar, Disebar Untuk Empat Provinsi
Ke enam tersangka yang dimaksud adalah Cornelis Buston, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution.
Untuk selanjutnya keenam tersangka akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.
Ia juga menyebut masa penahanan para tersangka akan berakhir hingga 29 Agustus 2020.

“KPK mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk perpanjangan penahanan selama 30 hari. Terhitung sejak 29 Agustus sampai 29 September 2020,” kata Yandri Roni.
Sebelumnya masa penahanan ketiga terdakwa diperpanjang selama 40 hari, namun guna pemberkasan penyidik kembali mengajukan masa perpanjangan selama 30 hari.
• Suami serta Istrinya yang Hamil 9 Bulan Tewas Saat Speedboat Ditumpanginya Tabrak Tongkang
• Hakim PT Jambi Kuatkan Putusan PN Jambi, Soal Kebakaran Lahan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi
• PNS dan Pegawai BUMN Gigit Jari, Sebentar Lagi Rp 600 Ribu bagi Pekerja Cair! Begini Penjelasannya
Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan pihanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia berharap proses perkara segera dilimpah ke Pengadilan.
Mengenai masa penahanan yang diperpanjang, ia mengatakan itu kewenangan penyidik.

“Kalau tidak salah akhir Agustus ini penahanan habis. Jika belum lenkap, mungkin akan diperpanjang lagi. Namun, kita berharap bisa segera disidangkan di pengadilan,” katanya. (Dedy Nurdin)
• Hasil Drawing 8 Besar Liga Eropa 2020, Man United Mulus dan Inter Milan Lawan Berat
• 4 Cewek Rusia di Video Turah Parthayana, Cetik-detik Posisi Adegan di Dapur Bikin Kaget
• Sejoli Gancet Lengket saat Berhubungan Intim, Mengapa Alat Vital Tak Bisa Lepas?
• Mobil BNNK Digulingkan Warga saat Penangkapan Buronan Narkoba, Ngeri