Masa Penahanan Cornelis Buston Cs Diperpanjang KPK Selama 30 Hari, Guna Kepentingan Pemberkasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK setelah ketiganya menjalani pemeriksaan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deddy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperpanjang masa penahanan enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018.

Permohonan perpanjangan masa penahanan ini telah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Permohonan penyidik kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni sudah disetujui.

Yandri Roni menyebut penyidik lembaga anti rasua itu mengajukan perpanjangan masa penahanan guna kepentingan pemberkasan.

Jenderal Andika Pimpin Sertijab 7 Jabatan, Ganti Pangdam Sriwijaya Hingga Pangkostrad

Akui Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual, YouTuber Turah Parthayana Pilih Mengasingkan Diri di Rusia

Narkoba Disita Dari Tangan Warga Kota Jambi Senilai Hampir Rp 3 Miliar, Disebar Untuk Empat Provinsi

Ke enam tersangka yang dimaksud adalah Cornelis Buston, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Tadjudin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution.

Untuk selanjutnya keenam tersangka akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.

Ia juga menyebut masa penahanan para tersangka akan berakhir hingga 29 Agustus 2020.

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri) dan Tadjudin Hasan (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020).
Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri) dan Tadjudin Hasan (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“KPK mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk perpanjangan penahanan selama 30 hari. Terhitung sejak 29 Agustus sampai 29 September 2020,” kata Yandri Roni.

Sebelumnya masa penahanan ketiga terdakwa diperpanjang selama 40 hari, namun guna pemberkasan penyidik kembali mengajukan masa perpanjangan selama 30 hari.

Suami serta Istrinya yang Hamil 9 Bulan Tewas Saat Speedboat Ditumpanginya Tabrak Tongkang

Hakim PT Jambi Kuatkan Putusan PN Jambi, Soal Kebakaran Lahan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi

PNS dan Pegawai BUMN Gigit Jari, Sebentar Lagi Rp 600 Ribu bagi Pekerja Cair! Begini Penjelasannya

Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan pihanya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia berharap proses perkara segera dilimpah ke Pengadilan.

Mengenai masa penahanan yang diperpanjang, ia mengatakan itu kewenangan penyidik.

Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri), Tadjudin Hasan (kedua kanan), Parlagutan Nasuiton (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD yakni Cek Man, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Tersangka mantan anggota DPRD Jambi Cek Man (kedua kiri), Tadjudin Hasan (kedua kanan), Parlagutan Nasuiton (kanan) mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (30/6/2020). KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD yakni Cek Man, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Kalau tidak salah akhir Agustus ini penahanan habis. Jika belum lenkap, mungkin akan diperpanjang lagi. Namun, kita berharap bisa segera disidangkan di pengadilan,” katanya. (Dedy Nurdin)

Hasil Drawing 8 Besar Liga Eropa 2020, Man United Mulus dan Inter Milan Lawan Berat

4 Cewek Rusia di Video Turah Parthayana, Cetik-detik Posisi Adegan di Dapur Bikin Kaget

Sejoli Gancet Lengket saat Berhubungan Intim, Mengapa Alat Vital Tak Bisa Lepas?

Mobil BNNK Digulingkan Warga saat Penangkapan Buronan Narkoba, Ngeri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved