Hakim PT Jambi Kuatkan Putusan PN Jambi, Soal Kebakaran Lahan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya menjatuhkan putusan banding perkara gugatan PT Argo Tumbuh Gemilang, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J)
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya menjatuhkan putusan banding perkara gugatan PT Argo Tumbuh Gemilang, Kamis (6/8/2020).
Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Hasoloan Sianturi menjelaskan, perkara tersebut naik banding setelah tergugat, PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi, yang bertempat di Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, melayangkan permohonannya beberapa waktu lalu.
Pihak perusahaan tersebut melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi, Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb.
• PNS dan Pegawai BUMN Gigit Jari, Sebentar Lagi Rp 600 Ribu bagi Pekerja Cair! Begini Penjelasannya
• Hasil Drawing 8 Besar Liga Eropa 2020, Man United Mulus dan Inter Milan Lawan Berat
• 4 Cewek Rusia di Video Turah Parthayana, Cetik-detik Posisi Adegan di Dapur Bikin Kaget
Perlu diinformasikan, dalam perkara di PN Jambi tersebut, PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi sebagai tergugat kalah melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Penggugat terkait perkara kebakaran hutan dan lahan tahun lalu.
Sianturi menjelaskan, pihak PT Jambi menguatkan keputusan PN Jambi dalam perkara tersebut.
"Dalam putusan nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT JMB mengadili, memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Dalam banding yang diputuskan hakim ketua Hiras Sihombing, serta hakim anggota Efran Basuning dan Didik S Handono itu, majelis hakim menguatkan tiga putusan.
Diantaranya, pihak tergugat (PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi) dinyatakan Bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian yang timbul sebagai akibat kebakaran di lahan kebun tergugat.
• Sejoli Gancet Lengket saat Berhubungan Intim, Mengapa Alat Vital Tak Bisa Lepas?
• Mobil BNNK Digulingkan Warga saat Penangkapan Buronan Narkoba, Ngeri
• Hasil Liga Eropa Tadi Malam dan Daftar TIm Lolos 8 Besar, Ada Man United, Inter Milan, Dll
Untuk itu, majelis hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp160.180.335.500.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan kelapa sawit milik Tergugat yang mengalami kebakaran kepada Penggugat sejumlah Rp430.362.687. 500.
• Ramalan Zodiak Jumat 7 Agustus 2020 Hati Berbunga-bunga karea Asmara
• Kondisi Mulut Berbusa, Bocah SD Ditemukan Tewas, Ada Botol Minuman Keras, Diduga Keracunan?
• Hobi Bertanam Melanda Kaum Ibu, Penjualan Bibit Tanaman Melonjak di Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kebakaran-lahan-di-belakang-kantor-bupati-muarojambi-beberapa-waktu-lalu.jpg)