Dua Anggota Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik
Dua anggota polisi yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah divonis
TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota polisi yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah divonis majelis hakim.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sementara, walaupun keduanya sudah divonis majelis hakim, tapi belum dijatuhi sanksi etik dari Polri.
“Tergantung ankumnya (atasan yang berhak menghukum). Sampai sekarang belum (dijatuhi sanksi etik),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
• Mayat Pria Berambut Gondrong Ditemukan Warga Dengan 11 Luka Tembak di Badan
• Mendadak Nikita Mirzani Buka Baju di Depan Gofar Hilman hingga Dalamannya Terlihat: Mau Lihat semua?
• Lewat Kongres Luar Biasa, Prabowo Subianto Kembali Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra
Namun, Argo belum memiliki informasi apakah proses sanksi etik harus menunggu keduanya menyelesaikan masa hukuman atau dapat berjalan bersamaan.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, proses etik maupun pidana untuk keduanya dapat dilakukan secara bersamaan.

Hal itu dikarenakan keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Mako Brimob sehingga dinilai memudahkan pemeriksaan etiknya oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Untuk kasus Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, saya melihat bisa saja dilakukan proses etik bersamaan dengan dijalaninya hukuman pidana karena penahanan mereka kan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua ya,” tutur Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
• Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut Dalam SK Kepengurusan Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR
• Harga Emas Antam Jumat (7/8) Naik Lagi, Kini di Harga Rp 1.083.000 per Gram
• Saat Belajar Tatap Muka di Kota Jambi Dihentikan Sementara, ASN Jangan Abai Protokol Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto yang sekaligus menjadi hakim ketua dalam kasus ini mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah inkracht,” kata Djuyamto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Kedua anggota polisi tersebut pun telah menyatakan menerima vonis tersebut. Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Kronologi Bocah Berseragam SD Tewas Diduga Keracunan Miras, Ditemukan di Pinggir Jalan Mulut Berbusa
• Hasil Gelar Perkara, Status Laporan Terhadap Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Tahap Penyidikan
• Masa Penahanan Cornelis Buston Cs Diperpanjang KPK Selama 30 Hari, Guna Kepentingan Pemberkasan
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejauh Ini, Kedua Terpidana Kasus Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik
• Akui Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual, YouTuber Turah Parthayana Pilih Mengasingkan Diri di Rusia
• Jenderal Andika Pimpin Sertijab 7 Jabatan, Ganti Pangdam Sriwijaya Hingga Pangkostrad
• Narkoba Disita Dari Tangan Warga Kota Jambi Senilai Hampir Rp 3 Miliar, Disebar Untuk Empat Provinsi