Hasil Gelar Perkara, Status Laporan Terhadap Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Tahap Penyidikan

Laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dan Hadi Pranoto masih diproses penyidikPolda Metro Jaya masih.

Editor: Rahimin
Istagram Anji
Hadi Pranoto bersama Anji 

TRIBUNJAMBI.COM - Laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dan Hadi Pranoto masih diproses penyidikPolda Metro Jaya masih.

Laporan terhadap Anji dan Hadi Pranoto, berkait konten video temuan obat Covid-19.

Setelah melalui pemeriksaan, kini, status laporan terhadap keduanya pun sudah naik tahap penyidikan.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara saya sudah sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Masa Penahanan Cornelis Buston Cs Diperpanjang KPK Selama 30 Hari, Guna Kepentingan Pemberkasan

Akui Dirinya Lakukan Pelecehan Seksual, YouTuber Turah Parthayana Pilih Mengasingkan Diri di Rusia

Jenderal Andika Pimpin Sertijab 7 Jabatan, Ganti Pangdam Sriwijaya Hingga Pangkostrad

Yusri menjelaskan, status laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid terhadap Anji dan Hadi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sebelumnya polisi sudah memintai keterangan pelapor, memperlihatkan barang bukti, hingga menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pakar informasi dan teknologi (IT).

Video Youtube Anji hadirkan narasumber Hadi Pranoto, Klaim Obat Covid-19 Ditemukan
Video Youtube Anji hadirkan narasumber Hadi Pranoto, Klaim Obat Covid-19 Ditemukan (capture Youtube @dunia MANJI)

"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE. Kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri.

Selanjutnya, polisi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua terlapor, yakni Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus yang melibatkan mereka.

"Jadi kita akan panggil yang bersangkutan sementara ini sebagai saksi pemilik akun duniamanji maupun juga HP (Hadi Pranoto). Kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Narkoba Disita Dari Tangan Warga Kota Jambi Senilai Hampir Rp 3 Miliar, Disebar Untuk Empat Provinsi

Suami serta Istrinya yang Hamil 9 Bulan Tewas Saat Speedboat Ditumpanginya Tabrak Tongkang

Hakim PT Jambi Kuatkan Putusan PN Jambi, Soal Kebakaran Lahan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan tersebut atas nama Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada Senin (3/8/2020).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun YouTube Dunia Manji milik Anji.

Dalam akunnya, Anji memuat soal kabar penemuan obat Covid-19 yang dinilai memicu dan menimbulkan berbagai polemik.

Ilustrasi obat covid-19
Ilustrasi obat covid-19 (TribunJambi)

Bahkan, video Anji soal obat Covid-19 yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid 19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)" akhirnya terpaksa harus diturunkan oleh pihak YouTube.

Lewat Instagram miliknya, pada Senin (3/8/2020), Anji akhirnya memberikan tanggapannya terhadap kontroversi video obat Covid-19 bersama Hadi Pranoto.

PNS dan Pegawai BUMN Gigit Jari, Sebentar Lagi Rp 600 Ribu bagi Pekerja Cair! Begini Penjelasannya

Hasil Drawing 8 Besar Liga Eropa 2020, Man United Mulus dan Inter Milan Lawan Berat

4 Cewek Rusia di Video Turah Parthayana, Cetik-detik Posisi Adegan di Dapur Bikin Kaget

"Saya dikatakan memberi panggung pada orang yang tidak kredible. Videonya di-share ke mana-mana oleh banyak orang, menjadi trending, lalu di-banned oleh pihak YouTube," tulisnya sambil menyertakan keterangan waktu pukul 05.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved