Pencuri Kabel Tower Smartfren Terancam Dua Tahun Penjara

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh jaksa Lidya Rotua dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni. Sidang berlangsung secara daring.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Erikson Siburian kini terancam mendekam di penjara. Ia dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama dua tahun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/8/2020).

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh jaksa Lidya Rotua dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni. Sidang berlangsung secara daring.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Lidya membacakan nota tuntutan.

Majelis Hakim PT Jambi Kuatkan Putusan PN Jambi Soal Kebakaran Lahan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi

Paket Misterius dari China Terjawab, Setelah Biji Ditanam Terungkap Ternyata Modus Penjual Online

Resmi Tanggal Segini Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan, Berikut Besarannya

Erikson ditangkap pada 10 Mei 2020 saat dipergoki warga tengah mencuri kabel tower milik PT Smartfren yang berlokasi di RT 04 Keluraha n Buluran kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Aksi itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Roji yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menjalankan rencana sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Erikson berperan mengawasi suasana, sementara Roji selaku eksekutor memanjat tower dan menggunting kabel dengan alat yang dibawanya.

Namun naas aksi sekawan ini diketahui oleh warga sekitar. Roji berhasil kabur dengan membawa sepeda motor berikut kabel hasil curiannya.

Sementara Erikson ditangkap warga dan siserahkan ke kantor kepolisian terdekat. Terdakwa akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya tanpa didamping penasehat hukum.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved