Resmi Tanggal Segini Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan, Berikut Besarannya

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan untuk tahun 2020 telah diresmikan dan bisa dicairkan tanggal

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 telah dipastikan akan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 mendatang, cek besaran dan komponennya berikut, Kamis (6/8/2020),

Usai mengalami pengunduran akibat Pandemi COVID-19, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiuanan akhirnya diketok oleh pemerintah.

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan untuk tahun 2020 telah diresmikan dan bisa dicairkan tanggal 10 Agustus 2020 mendatang.

Hal ini deketahui dari surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:

Blak-blakan Erick Thohir di Mata Najwa Akui Ada Titipan Partai, Sebut Nama Arif Budimanta dari PDIP

Detik-detik Pengantin Lari Selamatkan Diri saat Ledakan Besar yang Terjadi di Beirut, Lebanon,

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada pekan depan, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved