Majelis Hakim PT Jambi Kuatkan Putusan PN Jambi Soal Kebakaran Lahan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi

Pihak perusahaan tersebut melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi, Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb.

Tribun Jambi/Hasbi Sabirin
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya menjatuhkan putusan banding perkara gugatan PT Argo Tumbuh Gemilang, Kamis (6/8/2020).

Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Hasoloan Sianturi menjelaskan, perkara tersebut naik banding setelah tergugat, PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi, yang bertempat di Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, melayangkan permohonannya beberapa waktu lalu.

Pihak perusahaan tersebut melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi, Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb.

Blak-blakan Erick Thohir di Mata Najwa Akui Ada Titipan Partai, Sebut Nama Arif Budimanta dari PDIP

Detik-detik Pengantin Lari Selamatkan Diri saat Ledakan Besar yang Terjadi di Beirut, Lebanon,

Batu Jatuh dari Langit Ditemukan Josua, Sudah Ditawar Rp 1 Miliar, Berawal Saat Bikin Peti Mati

Perlu diinformasikan, dalam perkara di PN Jambi tersebut, PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi sebagai tergugat kalah melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Penggugat terkait perkara kebakaran hutan dan lahan tahun lalu.

Sianturi menjelaskan, pihak PT Jambi menguatkan keputusan PN Jambi dalam perkara tersebut.

"Dalam putusan nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT JMB mengadili, memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN Jmb," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Dalam banding yang diputuskan hakim ketua Hiras Sihombing, serta hakim anggota Efran Basuning dan Didik S Handono itu, majelis hakim menguatkan tiga putusan.

Di antaranya, pihak tergugat (PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi) dinyatakan Bertanggung jawab mutlak (strick liability) atas kerugian yang timbul sebagai akibat kebakaran di lahan kebun tergugat.

Untuk itu, majelis hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp160.180.335.500. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Tergugat membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan kelapa sawit milik Tergugat yang mengalami kebakaran kepada Penggugat sejumlah Rp430.362.687. 500.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved