Pembunuh Janda Yang Ditemukan Dalam Kondisi Tangan Kaki Terikat, Ditembak Polisi Saat Akan Ditangkap

Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, berhasil diungkap

Editor: Rahimin
Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok berhasil diungkap polisi.

Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuh wanita berinisial AO (36) tersebut. 

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam. Polisi mampu mengungkap siapa pelaku pembunuh janda tersebut.

FM (37), diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Mendagri Kembali Ingatkan, Tidak Ada Kampanye Pilkada Arak-arakan Dalam Jumlah Besar

Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Disahkan, Ambiar Usman: Dukungan Cakada di Jambi Tak Berubah

KPK Masih Dalami Aliran Uang Yang Masuk ke Kantong Mantan Sekretaris MA, IRT Ikut Diperiksa

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

ILUSTRASI TKP mayat ditemukan di penginapan kamar di Jalan Macan Kumbang, Rabu (8/7/2020).
ILUSTRASI TKP mayat ditemukan di penginapan kamar di Jalan Macan Kumbang, Rabu (8/7/2020). (TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)

Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.

Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Ditangkap kurang 24 jam

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.

Bukti Gading Marten Siratkan Ogah Rujuk dengan Gisel Dihadapan Raffi Ahmad: Jangan Gitu Lah!

Temuan KPK, Netralitas ASN di Pilkada Mengkhawatirkan, Sebagai Pencari Dana dan Minta Jabatan

17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong, BKN Sebut Tidak Ada Yang Lolos SKD

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved