Djoko Tjandra Ditangkap
Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Bakal Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung sendiri sudah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasar dari jabatannya karena diduga terlibat dari kasus Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga perwira tinggi Polri sudah dicopot dari jabatannya karena terkait surat jalan pelarian buron Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan.
Sementara, Kejaksaan Agung sendiri sudah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasar dari jabatannya karena diduga terlibat dari kasus Djoko Tjandra.
Saat ini, Kejagung telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasar lantaran pergi ke luar negeri 9 kali pada 2019, namun tak mengantongi izin tertulis atasan.
• Presiden Keluhkan Kinerja Menteri, Waketum PAN: Apa Perlu Jokowi Marah Ketiga Kali Baru Resuhffle
• Ketua KPK Dilaporkan Dugaan Langgar Kode Etik, Tumpak: Dewas Segera Rampungkan Penanganan Kasusnya
• Ponari si Dukun Cilik Menikah, Saat Ijab Kabul Sempat Gugup dan Beberapa Hari Sempat Kesulitan Tidur
Dari hasil pemeriksaan pengawas, dalam lancongannya ke luar negeri itu, Pinangki sempat bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, polemik Jaksa Pinangki tak berhenti sampai di situ saja. Saat ini berkas pemeriksaan pengawasan Jaksa Pinangki telah diserahkan ke Jampidsus.

Adanya indikasi dugaan pidana pun tengah ditelusuri, salah satunya terkait ada atau tidaknya aliran dana ke Jaksa Pinangki.
"Semua masih kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengawasan. Kita belum memulai dan ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus, tentunya akan segera kita ambil sikap. Bagaimana dari hasil pendalaman pemeriksaan dari pengawasan tersebut," kata Dirdik Jampidsus Febri Ardiansyah, yang disiarkan di Instagram Kejaksaan RI, Selasa (4/8).
• Fakta Seputar Kelahiran Cucu Keempat Jokowi, Anak Kedua Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution
• Berpotensi Calon Tunggal di 31 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020,Perludem: Ada Calon Alternatif
• Muncul ke Publik Usai Putus dengan Jessica Iskandar, Richard Kyle: Aku Gak Akan di Sana Seperti Dulu
Febri belum bisa memastikan ada atau tidaknya aliran uang dalam pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Namun, pihaknya akan terus mendalami mengenai indikasi dan dugaan tersebut. Febri pun mengatakan, pendalaman ini akan dilaksanakan secara transparan.

"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P (Pinangki) tersebut. Dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," kata dia.
Sebelumnya, jaksa Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Saat ini, pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan terhadap Jaksa Pinangki.
• Wanita di Muratara Ini Mau Muntah Saat Mandi Darah Kerbau, Bayar Nazar Karena Jadi Sarjana
• Terekam Kamera Tunjukkan Kemaluan dan Masturbasi Sambil Lihat Anak-anak, Pria Ini Dicari Polisi
• Buka Prostitusi Sekali Kencan Rp 500 Ribu, 11 Wanita dan 3 Pria Digerebek di Indekos Saat Mesum
• Dua Ledakan Besar Guncang Ibukota Lebanon, 73 Orang Tewas dan Ribuan Lainnya Terluka
Sementara terkait Djoko Tjandra, ia telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komjen Lisyo Sigit. Saat ini, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Sementara ia pun jadi saksi di kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo.
Terima Sanksi
Terkait jaksa Pinangki sendiri, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan jaksa Pinangki menerima sanksi pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejakgung).