Djoko Tjandra Ditangkap

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Bakal Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung sendiri sudah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasar dari jabatannya karena diduga terlibat dari kasus Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Kolase
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Saat ini, Pinangki dalam status nonjob di Korps Adhyaksa, sedangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil di lembaga penuntutan tersebut masih melekat.

“Sebagaimana yang dilaporkan dari Jaksa Pengawasan (Jamwas), yang bersangkutan (jaksa Pinangki) menerima hukuman pencopotan (jabatan) tersebut,” kata Hari saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Hari melanjutkan, penjatuhan sanksi tersebut sebetulnya memberi peluang bagi Pinangki untuk banding atau melakukan upaya pembelaan diri.

Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di Tiga Pilkada, Menurut Peneliti Ini Penyebabnya

Lahir Melalui Operasi Caesar, Cucu Keempat Presiden Jokowi Dalam Keadaan Sehat

DETIK-DETIK Ledakan Dahsyat di Beirut Libanon Tewaskan 50 Orang Lebih, Bentuk Seperti Jamur

Namun, sepekan setelah penjatuhan sanksi pada Rabu (29/7), Pinangki memilih untuk menerima hukumannya tersebut.

“Sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk menerima atau melakukan pembelaan. Tetapi, dilaporkan bahwa yang bersangkutan menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Hari menambahkan.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain pencopotan, Jamwas menuntaskan pemberkasan pemeriksaan Pinangki untuk dilimpahkan ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, sekarang ini, berkas pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil.

Jadwal Acara TV Rabu 5 Agustus 2020, Lengkap SCTV Trans TV Trans 7 MNC Net TV Dll

Meski tak Lagi Bersama Jessica Iskandar, Ini Janji Rychard Kyle Untuk El Barack!

Bursa Transfer Liga Inggris - Solskjaer Ungkap Kabar Jadon Sancho ke Manchester United

Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pekan lalu memerintahkan agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tak cuma mencopot Pinangki dari jabatan struktural.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Mahfud mengatakan, keterlibatan jaksa Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra, harus diselidiki dugaan pidananya.

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot (dari jabatannya). Tetapi, juga segera diproses pidananya,” kata Mahfud, Sabtu (1/8).(tribun network/igm/gle/dod)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Peristiwa Ledakan Dahsyat Terjadi di Beirut Lebanon, Saksi Mata ; Rasanya Seperti Gempa Bumi

Kucing jadi Kurir Narkoba hingga Dijebloskan ke Penjara, Saat Kabur Petugas Jaga Rutan Panik!

Disebut Om Girang, Bopak Castelo Tunjukan Rahasia Besar Sosok Wanita Muda Tambatan Hati

Foto Mengerikan Ledakan Beirut Lebanon, 50 Orang Dikabarkan Tewas, Ribuan Orang Terluka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved