Pilkada Serentak 2020
Berpotensi Calon Tunggal di 31 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020,Perludem: Ada Calon Alternatif
Titi Anggraini menyebut, ada potensi munculnya calon kepala daerah tunggal di 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah dijadwalkan 9 Desember 2020.
Di beberapa daerah, berpotensi akan muncul calon tunggal. Selain itu, ada juga calon independen yang akan maju.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada potensi munculnya calon kepala daerah tunggal di 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020.
Namun demikian, jumlah tersebut bersifat sementara dan sangat mungkin berubah.
"Data yang kami olah di Perludem ada potensi calon tunggal di 31 daerah," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Selasa (4/8/2020).
• Wanita di Muratara Ini Mau Muntah Saat Mandi Darah Kerbau, Bayar Nazar Karena Jadi Sarjana
• Terekam Kamera Tunjukkan Kemaluan dan Masturbasi Sambil Lihat Anak-anak, Pria Ini Dicari Polisi
• Buka Prostitusi Sekali Kencan Rp 500 Ribu, 11 Wanita dan 3 Pria Digerebek di Indekos Saat Mesum
Ke-31 daerah yang disebut Titi terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota. Di antaranya ialah Kota Surakarta/Solo, Kota Semarang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, dan Kediri.
Lalu Kabupaten Semarang, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Soppeng, Pematang Siantar, Buru Selatan, Balikpapan, serta Gunung Sitoli.

Titi mengatakan, data itu mungkin berubah lantaran pencalonan kepala daerah masih bersifat dinamis. Selain itu, calon kepala daerah biasanya baru mendaftar pada masa injury time.
"Perkembangan pencalonan masih akan berlangsung," ujarnya.
Menurut catatan Perludem, pada 3 gelaran Pilkada terakhir terjadi peningkatan jumlah calon tunggal.
• Buka Prostitusi Sekali Kencan Rp 500 Ribu, 11 Wanita dan 3 Pria Digerebek di Indekos Saat Mesum
• Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di Tiga Pilkada, Menurut Peneliti Ini Penyebabnya
• Lahir Melalui Operasi Caesar, Cucu Keempat Presiden Jokowi Dalam Keadaan Sehat
Pada Pilkada 2015 jumlah calon tunggal mencapai 3 paslon. Angka itu meningkat pada Pilkada 2017 menjadi 9 paslon, dan pada Pilkada 2018 kembali meningkat menjadi 16 paslon.
Titi menyebut bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal sebenarnya merupakan sesuatu yang konsitusional dan dimungkinkan regulasi.

Namun, menurut dia, fenomena ini telah bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik menjadi usaha memastikan kemenangan calon sejak awal dengan mengindari kompetisi di Pilkada itu sendiri.
"Menghindari kompetisi yang kompetifif melalui tidak adanya kehadiran calon lain," ucap Titi.
Untuk menghindari dampak buruk dari keberadaan calon tunggal, kata Titi, seharusnya muncul calon alternatif yang bisa mendorong Pilkada menjadi lebih kompetitif.
• Update 188 Pasien Positif Corona di Provinsi Jambi dan Daerah Asal Rabu (5/8) Pagi
• DETIK-DETIK Ledakan Dahsyat di Beirut Libanon Tewaskan 50 Orang Lebih, Bentuk Seperti Jamur
• Wanita di Muratara Ini Mau Muntah Saat Mandi Darah Kerbau, Bayar Nazar Karena Jadi Sarjana