Ombudsman Juga Soroti Rangkap Jabatan di BUMN, 91 Komisaris Berpotensi Konflik Kepentingan
Rangkap jabatan komisaris BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN terus menuai polemik.
Berikutnya, Ombudsman meminta presiden memerintahkan Menteri BUMN melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN.
Peraturan itu setidaknya mengatur jelas soal penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.
Menurut Ombudsman, selama ini terjadi benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas, sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas.
Regulasi yang jelas-jelas melarang rangkap jabatan pun ditabrak.
Kemudian, sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.
• Bocah 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder Penjaga Gudang, Banyak Luka Robek dan Harus Dioperasi
• Jokowi Sentil Menteri, Ketua DPK PKS: Reshuffle Hak Prerogatif Kok, Kecuali Pak Presiden Takut
• Presiden Keluhkan Kinerja Menteri, Waketum PAN: Apa Perlu Jokowi Marah Ketiga Kali Baru Resuhffle
"Sampai saat ini tidak ada publikasi tentang laporan kinerja hasil evaluasi kinerja dari para komisaris ke publik. Bagaimana pun mereka diusulkan atau bahkan ditetapkan berdasarkan SK Menteri," ujar Alamsyah.
Data-data tersebut telah dikirim Ombudsman kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, mereka berharap dapat segera berdiskusi dengan Kementerian BUMN.
Rangkap jabatan dinilai sudah sesuai Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga menegaskan tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.
Menurutnya, tak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Arya menegaskan sampai saat ini tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan.
• Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Bakal Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
• Ketua KPK Dilaporkan Dugaan Langgar Kode Etik, Tumpak: Dewas Segera Rampungkan Penanganan Kasusnya
• Tangis Irish Bella Pecah Akibat Ulah Kebohongan Ammar Zoni Soal Sate Gara-gara ini: Lebay Banget!
Jika Ombudsman menyarankan adanya aturan itu, maka Kementerian BUMN akan menunggu sampai usulan itu benar-benar terealisasi.
"Apa pun itu saran ombudsman kita menunggu saja. Kami kementerian BUMN hanya akan mematuhi regulasi yang ada. Itu kan usulan, ya kita lihat nanti saja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN", Klik untuk baca: