Ombudsman Juga Soroti Rangkap Jabatan di BUMN, 91 Komisaris Berpotensi Konflik Kepentingan
Rangkap jabatan komisaris BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN terus menuai polemik.
TRIBUNJAMBI.COM - Rangkap jabatan komisaris BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN terus menuai polemik.
Kali ini, rangkap jabatan komisaris dan anak-anak perusahaan BUMN itu mendapat sorotan dari Ombudsman RI.
Catatan Ombudsman, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.
Itu menurut catatan Ombudsman dalam kurun waktu 2016-2019.
Mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan. Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi dan mencopot komisaris yang merangkap jabatan.
• Detik-detik Clara Gopa Duo Semangka Lakukan Percobaan Bunuh Diri: Aku Mohon, Ini Sudah Serius!
• Ternyata Ini Orang Penyebar Video Panas Ariel NOAH dan Luna Maya,Kebal Hukum Karena Keluarga Pejabat
• Kepuasan Bopak Castello Kepada Istri Mudanya di Ranjang Terungkap: Alhamdulillah, Dua Kali Seminggu
"Kami berharap sejumlah komisaris-komisaris yang terindikasi, atau bahkan sudah jelas melanggar aturan eksplisit yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," ujar Alamsyah, Selasa (4/8/2020).
Aturan khusus
Alamsyah menerangkan, Ombudsman bersama KPK telah melakukan analisis terhadap data yang mereka miliki.
Berdasarkan analisis, ada 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal masing-masing.

Selain itu, ia mengatakan sebagian dari komisaris yang rangkap jabatan itu berpotensi konflik kepentingan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan.
"Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan," ujarnya.
"Sebanyak 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan," imbuh Alamsyah.
• Istri ABK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Berharap Bantu Pulangkan Suami Yang Kerja di Kapal China
• Detik-detik Nila Diterkam dan Diseret Buaya Saat Sedang Mandi, Sempat Teriak Histeris Minta Tolong
• Dapat Tamparan dari Kiwil dan Rohimah Soal Sandiwaranya, Meggy Wulandari Emosi: Ini Bukan Pansos!
Ombudsman pun meminta menerbitkan peraturan presiden yang salah satunya mengatur soal sistem penghasilan tunggal bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan.
"Pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Alamsyah.
Selain itu, peraturan tersebut juga harus mengatur batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.
Berikutnya, Ombudsman meminta presiden memerintahkan Menteri BUMN melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN.
Peraturan itu setidaknya mengatur jelas soal penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.
Menurut Ombudsman, selama ini terjadi benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas, sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas.
Regulasi yang jelas-jelas melarang rangkap jabatan pun ditabrak.
Kemudian, sistem rekrutmen komisaris BUMN kurang transparan, kurang akuntabel, dan diskriminatif.
• Bocah 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder Penjaga Gudang, Banyak Luka Robek dan Harus Dioperasi
• Jokowi Sentil Menteri, Ketua DPK PKS: Reshuffle Hak Prerogatif Kok, Kecuali Pak Presiden Takut
• Presiden Keluhkan Kinerja Menteri, Waketum PAN: Apa Perlu Jokowi Marah Ketiga Kali Baru Resuhffle
"Sampai saat ini tidak ada publikasi tentang laporan kinerja hasil evaluasi kinerja dari para komisaris ke publik. Bagaimana pun mereka diusulkan atau bahkan ditetapkan berdasarkan SK Menteri," ujar Alamsyah.
Data-data tersebut telah dikirim Ombudsman kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, mereka berharap dapat segera berdiskusi dengan Kementerian BUMN.
Rangkap jabatan dinilai sudah sesuai Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga menegaskan tidak ada yang salah dengan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.
Menurutnya, tak ada aturan yang melarang hal tersebut.
"Kita mematuhi saja peraturan perundangan yang berlaku. Sepanjang tak ada peraturan perundangan yang kita langgar maka kita akan tetap seperti biasa, yang sudah lama bertahun-tahun dilaksanakan seperti ini," kata Arya kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Arya menegaskan sampai saat ini tak ada aturan perundang-undangan yang mengatur bahwa komisaris BUMN dilarang rangkap jabatan.
• Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Bakal Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
• Ketua KPK Dilaporkan Dugaan Langgar Kode Etik, Tumpak: Dewas Segera Rampungkan Penanganan Kasusnya
• Tangis Irish Bella Pecah Akibat Ulah Kebohongan Ammar Zoni Soal Sate Gara-gara ini: Lebay Banget!
Jika Ombudsman menyarankan adanya aturan itu, maka Kementerian BUMN akan menunggu sampai usulan itu benar-benar terealisasi.
"Apa pun itu saran ombudsman kita menunggu saja. Kami kementerian BUMN hanya akan mematuhi regulasi yang ada. Itu kan usulan, ya kita lihat nanti saja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN", Klik untuk baca: