Ombudsman Juga Soroti Rangkap Jabatan di BUMN, 91 Komisaris Berpotensi Konflik Kepentingan

Rangkap jabatan komisaris BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN terus menuai polemik.

Editor: Rahimin
ist
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

TRIBUNJAMBI.COM - Rangkap jabatan komisaris BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN terus menuai polemik.

Kali ini, rangkap jabatan komisaris dan anak-anak perusahaan BUMN itu mendapat sorotan dari Ombudsman RI.

Catatan Ombudsman, ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.

Itu menurut catatan Ombudsman dalam kurun waktu 2016-2019. 

Mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan. Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi dan mencopot komisaris yang merangkap jabatan.

Detik-detik Clara Gopa Duo Semangka Lakukan Percobaan Bunuh Diri: Aku Mohon, Ini Sudah Serius!

Ternyata Ini Orang Penyebar Video Panas Ariel NOAH dan Luna Maya,Kebal Hukum Karena Keluarga Pejabat

Kepuasan Bopak Castello Kepada Istri Mudanya di Ranjang Terungkap: Alhamdulillah, Dua Kali Seminggu

"Kami berharap sejumlah komisaris-komisaris yang terindikasi, atau bahkan sudah jelas melanggar aturan eksplisit yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," ujar Alamsyah, Selasa (4/8/2020).

Aturan khusus

Alamsyah menerangkan, Ombudsman bersama KPK telah melakukan analisis terhadap data yang mereka miliki.

Berdasarkan analisis, ada 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal masing-masing.

OMBUDSMAN
OMBUDSMAN (OMBUDSMAN)

Selain itu, ia mengatakan sebagian dari komisaris yang rangkap jabatan itu berpotensi konflik kepentingan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan.

"Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan," ujarnya.

"Sebanyak 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan," imbuh Alamsyah.

Istri ABK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Berharap Bantu Pulangkan Suami Yang Kerja di Kapal China

Detik-detik Nila Diterkam dan Diseret Buaya Saat Sedang Mandi, Sempat Teriak Histeris Minta Tolong

Dapat Tamparan dari Kiwil dan Rohimah Soal Sandiwaranya, Meggy Wulandari Emosi: Ini Bukan Pansos!

Ombudsman pun meminta menerbitkan peraturan presiden yang salah satunya mengatur soal sistem penghasilan tunggal bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

"Pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Alamsyah.

Selain itu, peraturan tersebut juga harus mengatur batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved