Kompak Salahkan Corona, Dua Maling Bobol Toko Sembako, Dapat Rp 1 Juta dari Pimpinan Komplotan
Mudiyono mengaku, bergabung ke komplotan tersebut lantaran terdesak kebutuhan keluarga.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Barang bukti sembako berupa satu box Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok.
"Pelaku kami jerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun."
"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya.
SUMBER: Tribun Jateng
• Siap-siap Tes SKB CPNS Merangin, Peserta Bisa Cetak Kartu 8 Agustus
• Apa Saja Amalan Agar Mendapat Pahala di Hari Puasa Arafah? Simak Penjelasan Ustadz Syafiq Riza
Berita Terkait