Skema Pembayaran Gaji ke-13 Agustus 2020 Ini Seperti THR, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
TRIBUNJAMBI.COM - Pembayaran gaji ke-13 biasanya di awal Juli seiring dimulainya tahun ajaran baru.
Namun, tahun ini molor ke Agustus akibat wabah covid-19 dan pemerintah fokus pada pemulihan ekonomi nasional.
Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu, prajurit TNI/Polri dan pensiunan disalurkan pada Agustus 2020.
Kepastian gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).
Namun dalam pembayaran gaji ke-13 harus melalui syarat terlebih dahulu yakni revisi peraturan.
• KAHMI Provinsi Jambi Berkurban, Bagikan 300 Kupon Pada Warga Sekitar
• Hari Ini Terakhir, Promo JSM Indomaret 2 Agustus 2020 dan Promo JSM Alfamart 2 Agustus 2020
• Pembangunan Pabrik Semen Batu Raja di Sarolangun Ditunda, Ini Penjelasan Kepala Dinas ESDM
Lalu tanggal berapa pembayarannya?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020).
Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.
Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.
“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya Transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
• Di Tengah Pandemi Covid-19 Pengajuan Cerai di Bungo Menurun, Pengadilan Agama Catat 226 Ajuan
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.