Skema Pembayaran Gaji ke-13 Agustus 2020 Ini Seperti THR, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.
Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
• Masih Sah Jadi Istri Kiwil Secara Negara, Meggy Wulandari Bicara Jodoh & Kriteria Calon Imamnya
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Berikut Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk memutuskan kepastian gaji ke-13 tahun 2020, dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.