Berita Bungo
Di Tengah Pandemi Covid-19 Pengajuan Cerai di Bungo Menurun, Pengadilan Agama Catat 226 Ajuan
Dari jumlah tersebut didominasi pengajuan untuk cerai gugat yang mencapai 154 perkara. Sementara untuk laki laki yang mengajukan permohonan perceraian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Pengajuan perkara perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Muara Bungo cenderung menurun.
Berdasarkan data yang diperoleh tribunjambi.com dari Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo melalui Ahmad Patrawan, selaku Humas menyampaikan jumlah perkara yang masuk di tahun 2020 sebanyak 226 ajuan.
Dari jumlah tersebut didominasi pengajuan untuk cerai gugat yang mencapai 154 perkara. Sementara untuk laki laki yang mengajukan permohonan perceraian (cerai talak) sebanyak 43 orang.
• Usai Pukul Sang Istri, Samlan Menyerahkan Diri ke Rumah Pak RT
• Masih Sah Jadi Istri Kiwil Secara Negara, Meggy Wulandari Bicara Jodoh & Kriteria Calon Imamnya
• Didominasi Cerai Gugat, Ini Jumlah dan Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Muara Bungo
Disebutkannya, perkara paling banyak yang masuk di Pengadilan Agama Muara Bungo disebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Sementara di tengah pandemi Covid-19, pengajuan permohonan perkara mengalami penurunan.
"Di tengah pandemi ini untuk pengajuan perkara perceraian itu lebih menurun," katanya belum lama ini.
Sebenarnya mulai merebaknya pandemi Covid-19, pada April yang mengajukan cerai baik pihak laki-laki dan perempuan masing-masing tiga orang. Sementara pada Mei, perkara masuk hanya cerai gugat ada satu perkara.
Jumlah itu menurun drastis dari Maret, dimana yang mengajukan cerai gugat sebanyak 32 perkara dan cerai talak ada enam perkara.
"Lebih kurang penurunannya 90 persen," ujarnya.
Ahmad menyebut selama pandemi masyarakat yang mengajukan perkara diperbolehkan, dilakukan secara online.
Lebih sedikitnya yang mengajukan perkara tersebut mencerminkan kebahagiaan rumah tangga? Ahmad tidak dapat menjamin pertengkaran menurun. Namun bisa saja ketakutan masyarakat untuk berperkara dan datang ke pengadilan karena pandemi.
"Karena ada wabah pada saat ini jadi masyarakat pun agak khawatir datang ke pengadilan untuk bersidang. Kita juga agak khawatir, jadi kita buka secara online," katanya.
Sementara mulai dijalankannya era kebiasaan baru di Indonesia, pada bulan Juni 2020 lalu yang mengajukan cerai gugat sebanyak 52 perkara. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan cerai talak yang berjumlah 17 perkara.