Skema Pembayaran Gaji ke-13 Agustus 2020 Ini Seperti THR, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Editor:
Nani Rachmaini
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.
Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya
Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13." kata Menkeu, Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul AGUSTUS Gaji 13 Cair Rp 28,5 Triliun! Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Syarat dan Pesan Presiden Jokowi
Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
Berita Terkait