Skema Pembayaran Gaji ke-13 Agustus 2020 Ini Seperti THR, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya

Editor: Nani Rachmaini
Thinkstock
ilustrasi gaji. 

Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019.

Karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya

Proses mengubah PP tersebut diharapkan tuntas satu sampai dua pekan sehingga pada Agustus bisa dilakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13." kata Menkeu, Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul AGUSTUS Gaji 13 Cair Rp 28,5 Triliun! Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Syarat dan Pesan Presiden Jokowi

Penulis: Marlen Sitinjak

Editor: Marlen Sitinjak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved