CPNS 2019
SIMAK Tata Cara Lakukan Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2020
SIMAK Tata Cara Lakukan Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai dari hari ini, Sabtu, 1 Agustus 2020 hingga 7 Agustus 2020, daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka.
Setelah tertunda karena pandemi corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan tata caranya.
"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Lalu bagaimana tahapannya?
Proses daftar ulang
Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.
Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.
Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.
• Detik-detik Diserahkannya Djoko Tjandra Diatas Pesawat, Dilakukan Polisi Diraja Malaysia ke Polri
• Bagi Antiyosefa Ketika Anak Dilibatkan Dalam Kegiatan Rumah akan Lebih Mudah Memberikan Nasihat
• Download MP3 Lagu Tirani - Lesti Piano Version, Tersedia Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Musik
Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat: "Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."
Lokasi tes
Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.
Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta.
Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta.
"Ini untuk mengurangi pergerakan peserta dari satu provinsi ke provinsi lain," kata Paryono.
Kemudian pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB.
Selanjutnya peserta memilih titik lokasi tes SKB.
• Nasib Sinetron Samudra Cinta, Cerita Haico VDV dan Rangga Azof Sebagai Bucin dan Kusut Bakal Tamat?
• Dibuka Mulai Hari Ini 1 Agustus 2020, Cek Tata Cara Daftar Ulang untuk Tes SKB CPNS 2019, Begini
• BREAKING NEWS Pasien Corona di Provinsi Jambi Bertambah 6 Orang, 2 di Antaranya Balita
Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.
Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan.
Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes.
Namun hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi.
Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri.
Peserta dapat memilih negaranya dan Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan lokasi yang tersedia.
Cetak kartu ujian
Apabila peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.
Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.
Adapun tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip dengan kartu ujian SKD.
Di sana ada data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta.
Ada 2 bagian dalam 1 lembar.
Di bagian atas adalah Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 dan di bagian bawah adalah Lembar Panitia Ujian SKB CPNS 2019.
Materi SKB
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
* Tes potensi akademik
* Tes praktik kerja
* Tes bahasa asing
* Tes fisik atau kesamaptaan
* Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau
* Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Ketentuan pelaksanaan SKB
Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.
Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
• Sapi Kurban Ngamuk Saat akan Disembelih, Kabur hingga Masuk Rumah Makan Warga, Sempat Mau Masuk Sini
• Klaim Token Listrik Gratis Caranya Sangat Mudah, Masuk ke pln.co.id atau ke Nomor WA 08122123123
• VIDEO Takut dengan Jarum Suntik, Polisi Ini Ketakutan hingga Teriak-teriak Saat Akan Disuntik
Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.(Bangkapos.com/Nordin/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul TATA Cara Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019, Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: