Dibuka Mulai Hari Ini 1 Agustus 2020, Cek Tata Cara Daftar Ulang untuk Tes SKB CPNS 2019, Begini

Setelah tertunda karena pandemi corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali dilanjutkan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Twitter @BKNgoid
BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka, 1 sampai 7 Agustus 2020.

Setelah tertunda karena pandemi corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang.

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan tata caranya.

Mia Audina Memilih Jalan Sendiri, Awalnya Digadang-gadang Jadi Pengganti Susi Susanti

Diisukan Lagi Dekat, Mischa Chandrawinata Malah Kedapatan Balas Komen Artis Ini Ketimbang Haico VDV

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Lalu bagaimana tahapannya?

Proses daftar ulang

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat: "Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Lokasi tes

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved