Dibuka Mulai Hari Ini 1 Agustus 2020, Cek Tata Cara Daftar Ulang untuk Tes SKB CPNS 2019, Begini

Setelah tertunda karena pandemi corona, Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali dilanjutkan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Twitter @BKNgoid
BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 

Dalam pelaksanaan SKB, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes lain.

Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian,  bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.(Bangkapos.com/Nordin/Kompas.com)

SUMBER: Bangkapos

VIDEO Takut dengan Jarum Suntik, Polisi Ini Ketakutan hingga Teriak-teriak Saat Akan Disuntik

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved